Kemenkum Babel Tingkatkan Pemahaman Hukum Warga Melalui Program 'Berkumpul' di Desa Terpencil
Kanwil Kemenkum Babel Tingkatkan Pemahaman Hukum masyarakat desa terpencil melalui program 'Berkumpul', fokus pada KUHP terbaru dan bantuan hukum gratis.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara aktif meluncurkan program inovatif bertajuk "Belajar Hukum Bersama Penyuluh" atau disingkat "Berkumpul". Inisiatif ini dirancang khusus guna memperkuat literasi dan pemahaman hukum di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang tinggal di desa-desa terpencil. Program ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenkum Babel dalam mendekatkan akses informasi hukum kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan "Berkumpul" terbaru telah sukses diselenggarakan di Kantor Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, pada hari Jumat, 14 November. Fokus utama penyuluhan ini adalah sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru serta pentingnya akses terhadap bantuan hukum gratis bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga memiliki bekal pengetahuan yang memadai mengenai hak dan kewajiban hukum mereka.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa melalui program ini, pihaknya berharap masyarakat semakin menyadari betapa krusialnya pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman yang kuat akan hukum diharapkan dapat membimbing warga dalam mengambil keputusan serta melindungi diri dari potensi masalah hukum.
Pentingnya Pemahaman KUHP Terbaru dan Bantuan Hukum
Kegiatan "Berkumpul" di Desa Mapur secara spesifik menyoroti pemahaman mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang berlaku di Indonesia. Sosialisasi ini dianggap vital agar masyarakat dapat memahami perubahan paradigma hukum yang kini lebih mengedepankan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Selain itu, warga juga diberikan informasi komprehensif mengenai fasilitas bantuan hukum gratis yang dapat diakses oleh mereka yang membutuhkan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Johan Manurung, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya bertujuan memperkuat pemahaman hukum di kalangan masyarakat. Lebih dari itu, kegiatan ini juga menunjukkan komitmen kuat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dalam menciptakan masyarakat yang cerdas dan sadar hukum di wilayahnya. Upaya ini merupakan bagian integral dari visi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih berkeadilan.
"Kita berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin menyadari pentingnya pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-harinya," ujar Johan Manurung. Ia juga menambahkan harapannya agar penyuluhan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka dalam proses hukum yang berlaku.
Transformasi Paradigma Hukum Menuju Keadilan Restoratif
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, turut menyampaikan bahwa penyuluhan hukum dan pelatihan paralegal merupakan salah satu prioritas nasional. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memastikan masyarakat memperoleh akses yang lebih baik terhadap keadilan. Inisiatif ini menjadi jembatan penting antara hukum dan masyarakat.
Rahmat Feri Pontoh menjelaskan, dengan adanya KUHP terbaru, terjadi pergeseran signifikan dalam paradigma hukum yang diterapkan. "Dengan adanya KUHP terbaru, paradigma hukum yang diterapkan saat ini beralih dari keadilan retributif kolonial menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif," katanya. Perubahan ini bertujuan agar proses penyelesaian hukum dapat diselesaikan secara nonlitigasi, bahkan cukup di tingkat desa, tanpa harus selalu dibawa ke pengadilan.
Pendekatan keadilan restoratif ini menekankan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian masalah di luar jalur pengadilan formal, yang diharapkan dapat mengurangi beban sistem peradilan. Program "Berkumpul" ini menjadi sarana efektif untuk mensosialisasikan perubahan penting ini. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami opsi-opsi penyelesaian sengketa yang tersedia, termasuk mekanisme non-litigasi di tingkat komunitas.
Akses Keadilan dan Keberlanjutan Program
Kemenkum Babel berharap agar penyuluhan hukum yang dilaksanakan melalui program "Berkumpul" ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat akan berujung pada pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka dalam setiap proses hukum. Hal ini krusial untuk memastikan setiap warga negara dapat melindungi diri dan keluarganya dari potensi masalah hukum.
Johan Manurung juga mengungkapkan harapannya agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di desa-desa lain di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. "Kami berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di desa-desa lain di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, sebagai bagian dari upaya memperkuat akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," tegasnya. Keberlanjutan program ini menjadi kunci untuk mencapai pemerataan pemahaman hukum.
Melalui perluasan jangkauan program "Berkumpul", Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung berupaya mewujudkan masyarakat yang lebih berdaya secara hukum. Inisiatif ini tidak hanya sekadar memberikan informasi, tetapi juga memberdayakan warga untuk menjadi agen perubahan dalam komunitas mereka sendiri, menciptakan lingkungan yang lebih sadar dan patuh hukum.
Sumber: AntaraNews