Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar, Ini Perannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat, menambah daftar panjang pelaku yang merugikan negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan penetapan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat. Penetapan ini menjadi langkah lanjutan dalam mengungkap praktik ilegal yang terjadi selama periode 2017 hingga 2025.
Empat individu yang kini berstatus tersangka adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD yang merupakan Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta AP selaku Direktur PT QSS.
Proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejagung melakukan serangkaian tindakan investigasi mendalam. Penyelidikan mencakup penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik, serta notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Modus Operandi dan Peran Para Tersangka dalam Kasus IUP Kalbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus penyimpangan IUP Kalbar ini. PT QSS, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan bauksit, diakuisisi oleh SDT, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan YA selaku komisaris.
PT QSS memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016. Namun, meskipun telah memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kegiatan penambangan bauksit justru tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS yang sah.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa PT QSS tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian secara ilegal di luar wilayah perusahaan tersebut. Bauksit ilegal ini kemudian diekspor menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor yang seharusnya hanya berlaku untuk hasil tambang dari wilayah IUP PT QSS.
Suap Perizinan dan Dampak Kerugian Negara Akibat IUP Kalbar Ilegal
Dalam upaya memuluskan proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit ilegal, tersangka SDT meminta bantuan khusus. Ia melibatkan tersangka IA, yang berperan sebagai Konsultan PT QSS, dan tersangka AP, selaku Direktur PT QSS, untuk berkomunikasi dengan pihak penyelenggara negara.
Komunikasi tersebut melibatkan pemberian sejumlah uang kepada tersangka HSFD, seorang Analis Pertambangan di Kementerian ESDM. Pemberian suap ini bertujuan agar perizinan tetap dapat diterbitkan, meskipun jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Anang Supriatna menegaskan bahwa tindakan penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS, serta penyalahgunaan dokumen perizinan untuk ekspor ilegal, telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Kasus ini menyoroti celah dalam pengawasan dan potensi korupsi di sektor pertambangan.
Penahanan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan dalam Kasus IUP Kalbar
Sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka, keempat tersangka baru disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Tersangka AP, YA, dan IA saat ini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung mulai Jumat (22/5). Sementara itu, tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan SDT selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT QSS sebagai tersangka utama dalam kasus yang merugikan negara ini. Penambahan tersangka baru menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan.
Sumber: AntaraNews