Kejagung Sebut Kasus Korupsi Pajak yang Diusut Tidak Terkait Tax Amnesty
Anang masih enggan merinci pihak mana saja yang terlibat dalam permufakatan jahat di kasus korupsi perpajakan ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan terkait kasus korupsi pajak yang tengah ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Kejagung menjelaskan bahwa perkara yang diusut tidak spesifik berkaitan dengan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
"Itu bukan terkait Tax Amnesty ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty ya," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).
Kebijakan Tax Amnesty sendiri memang diberlakukan dua kali, yakni pada 2016 dan 2022. Hanya saja, menurut Anang objek perkara yang ditangani penyidik bukan soal pengampunan pajak, namun permainan restitusi pajak dalam rentang waktu 2016-2020.
Pihak yang Terlibat
"Yang jelas sampai saat ini penyidik hanya menyampaikan terfokus pada perkara pengurangan. Belum menyebut pihak-pihak mana. Yang jelas ada dari swasta ada gitu, terus dari birokrasinya ada, itu saja sementara ini,” jelas dia.
Anang masih enggan merinci pihak mana saja yang terlibat dalam permufakatan jahat di kasus korupsi perpajakan ini. Termasuk sosok yang diajukan cekal ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Nanti secara ini, kita tunggu keterangan resmi dari Pak Dirdik ya. Yang kan tadi dugaannya kan itu pengurangan. Seperti apa nanti akan dijabarkan," Anang menandaskan.