Kapolri: Penguatan Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru
Menurut Listyo, regulasi baru tidak diperlukan karena penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas dapat dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indrati, terkait pembentukan undang-undang baru untuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Listyo, regulasi baru tidak diperlukan karena penguatan fungsi dan kewenangan Kompolnas dapat dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Listyo kepada awak media usai menghadiri agenda Rakernis Reskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (7/5/2026).
"Ya saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas," kata Listyo.
Fungsi dan Kewenangan Kompolnas Akan Diperkuat
Listyo menegaskan, fokus pemerintah dan institusi kepolisian saat ini adalah memperkuat posisi serta kewenangan Kompolnas melalui revisi UU Polri yang sedang dibahas. Dengan demikian, tidak perlu ada pembentukan aturan baru secara terpisah.
"Jadi tidak perlu ada undang-undang baru, namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut," ucap dia.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai lebih efektif karena pengaturan mengenai hubungan kelembagaan antara Polri dan Kompolnas bisa diatur secara lebih terintegrasi dalam satu payung hukum.
Soroti Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Dalam kesempatan yang sama, Listyo juga menyinggung penerapan KUHP dan KUHAP baru yang dinilai membutuhkan penyesuaian di berbagai lini penegakan hukum. Ia berharap seluruh aparat penegak hukum (APH) dapat bekerja sama untuk mengimplementasikan paradigma hukum yang baru tersebut.
"Harapan kita semua, kami semua, bisa bekerja sama dengan seluruh APH untuk bisa memberikan harapan baru terkait dengan paradigma KUHP dan KUHAP yang baru yang tentunya banyak memberikan ruang keadilan restoratif di semua tingkatan," ujar Listyo.
Ia menilai konsep keadilan restoratif dalam aturan baru menjadi salah satu langkah penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Masyarakat Diminta Tingkatkan Literasi Hukum
Selain aparat penegak hukum, Listyo juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru. Menurut dia, literasi hukum yang baik akan membantu menciptakan proses penegakan hukum yang lebih efektif sekaligus memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Sebagai informasi, Kapolri menghadiri kegiatan Rakernis Reskrim Polri yang digelar di Aula Bareskrim Polri pada Kamis (7/5/2026). Agenda tersebut juga dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid.