Ini Daftar Syarat Penangguhan atau Pengalihan Tahanan Nadiem Makarim, Ada Larangan Ngonten di Medsos
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengatakan, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi Nadiem apabila permohonannya dikabulkan.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus mengupayakan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan kepada majelis hakim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi medis dan kesehatannya yang belakangan disebut bolak-balik menjalani perawatan di rumah sakit, bahkan sempat menjalani operasi.
Menanggapi hal itu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4), majelis hakim menyatakan masih mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum mengambil keputusan. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengatakan, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi Nadiem apabila permohonannya dikabulkan.
“Majelis hakim membutuhkan terdakwa atau melalui advokatnya kesanggupan terhadap hal-hal nanti apabila majelis hakim mengabulkan permohonan,” kata Purwanto seperti dikutip Selasa (7/4/2026).
Harus Tentukan Lokasi dan Siap Diawasi
Purwanto menjelaskan, Nadiem harus menentukan lokasi tempat tinggalnya apabila nantinya tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan. Selain itu, ia wajib mematuhi syarat untuk tidak meninggalkan lokasi yang telah ditetapkan, baik dalam skema tahanan rumah maupun tahanan kota.
“Terdakwa harus memenuhi syarat, yaitu tidak meninggalkan tempat, misalnya tahanan rumah atau tahanan kota kalau, misalnya dialihkan (penahanannya) ya,” jelas Purwanto.
Majelis hakim juga mensyaratkan pemasangan alat pendeteksi lokasi agar keberadaan Nadiem dapat terus dipantau oleh pihak kejaksaan.
Tak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan melakukan wajib lapor secara berkala guna memastikan pengawasan tetap berjalan. Sebagai langkah antisipasi, paspor milik Nadiem pun harus diserahkan untuk mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan.
Dilarang Hubungi Pihak Terkait, Bentuk Opini Publik dan Gunakan Medsos
Lebih lanjut, Purwanto menegaskan bahwa Nadiem tidak diperkenankan berkomunikasi dengan pihak luar, terutama mereka yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.
Larangan tersebut juga mencakup sesi wawancara khusus dengan media. Menurut majelis hakim, kesempatan bertemu pers hanya diperbolehkan setelah persidangan dalam format doorstop.
Selain itu, Nadiem juga dilarang menggunakan media sosial untuk membuat konten yang berpotensi membentuk opini publik.
“Tidak membuat vlog atau mengikuti wawancara, sehingga tidak terbentuk opini lain,” tegas Purwanto.
Menunggu Kelengkapan Dokumen dari Kuasa Hukum
Apabila seluruh syarat tersebut disetujui, Purwanto meminta tim kuasa hukum Nadiem segera melengkapi dokumen yang diperlukan.
Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut kemungkinan pengalihan maupun penangguhan penahanan.
“Kami hanya meminta pernyataan kesanggupan dari terdakwa. Belum kita pastikan apakah dialihkan atau ditangguhkan, mudah-mudahan itu menjadi bahan musyawarah majelis ke depannya,” Purwanto menandasi.