Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Direvisi
Kuasa hukum Aufa, Ardian Pratomo mengatakan, perubahan ini hanya bersifat penyesuaian dengan hasil mediasi sebelumnya.
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Kamis (5/6) kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka yang diajukan warga Jebres, Solo, Aufa Luqmana Re A.
Putra Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman itu menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat I, Ma'ruf Amin tergugat II, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) tergugat III.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan anggota Hakim Anggota Subagyo dan Joko Waluyo. Sidang dilakukan setelah tidak ada kesepakatan dalam mediasi antara penggugat dan tergugat, pekan lalu.
Sidang kedua dengan agenda pembacaan gugatan mengalami sedikit perubahan. Kuasa hukum Aufa, Ardian Pratomo mengatakan, ada perubahan gugatan di mana perubahan hanya bersifat penyesuaian dengan hasil mediasi sebelumnya. Jika sebelumnya pihaknya minta dihadirkan 2 unit mobil Esemka, kali ini berubah menjadi satu saja.
"Ada sedikit perubahan pada gugatan kami. Intinya kita hanya ingin membuktikan bahwasanya produk massal itu ada, itu aja," ungkapnya.
Dikatakannya, Aufa mempertanyakan di mana keberadaan produksi massal mobil Esemka saat ini. Pasalnya, berdasarkan informasi sebelumnya lebih mengarah pada produk prototipe yang belum bisa diperjualbelikan secara luas.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh para tergugat sebelumnya bahwasanya Esemka ini mereka menganggap sudah diproduksi. Tetapi kan secara umum kami belum mengetahui tempat penjualannya dan mekanisme pembeliannya," katanya.
Respons Kubu Jokowi
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengaku pihaknya bisa memahami adanya perubahan tuntutan penggugat.
"Kalau memang gugatan pembuka substansinya sudah bisa dipahami, bisa dicermati oleh para tergugat tentu saja jauh lebih efektif dan efisien dianggap telah terbacakan. Sepanjang itu tidak menyangkut masalah petitum tidak ada masalah dan mencermati apa yang dilakukan perubahan tersebut masih dalam ambang batas toleransi yang dibenarkan dalam hukum adat," pungkasnya.