FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran "Pose 2 Jari" dari Kendaraan Kepresidenan ke Bawaslu
Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten serahkan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan Presiden Jokowi.
berita foto![FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/1/31/1706702658949-970gcl.jpeg)
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo diduga telah melakukan Pelanggaran Pidana Pasal 547 Undang – Undang Pemilihan Umum.
![FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/31/1706702663416-viyqk.png)
FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran "Pose 2 Jari" dari Kendaraan Kepresidenan ke Bawaslu
![Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten menyerahkan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Presiden Jokowi yang menunjukan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/31/1706702674442-j6m4q.png)
Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten menyerahkan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Presiden Jokowi yang menunjukan "Pose 2 jari" di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (31/1/2204).
- FOTO: Penampakan Surat Suara Pilpres 2024 Raksasa Hiasi Perempatan Kuningan-Mampang
- FOTO: Simulasi Pemilu 2024, 14.762 Penghuni Lapas, Rutan dan LPKA Siap Salurkan Haknya Memilih Presiden
- FOTO: Tuntut Jokowi Dimakzulkan, Pengunjuk Rasa Tolak Pemilu Curang Bakar Ban di Gedung DPR
- FOTO: Gerak-Gerik Ganjar Pranowo Saat Mendengar Sidang Putusan MK, Mulai dari Tersenyum sampai Lesu
- Warga dan Parpol Dorong Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
- KPU Belum Bahas Ketua Definitif Usai Hasyim Asy'ari Diberhentikan
Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo diduga telah melakukan Pelanggaran Pidana Pasal 547 Undang – Undang Pemilihan Umum.
![FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/31/1706702741295-vj9us.png)
![FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/31/1706702957329-6xuysf.png)
Pasal 10 UU Pemilu, yang mengatur Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye.
Jokowi tidak termasuk sebagai Tim Pemenangan Nasional Prabowo Gibran yang terdaftar di KPU.
Laporan ini berawal dari kejadian pada hari Senin 22 Januari 2024 lalu ketika itu Jokowi yang berada di dalam Mobil Kepresidenan menunjukkan "Pose 2 Jari" .
![FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/31/1706703189264-kkr2n.png)
![FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/31/1706703505983-5tgyog.png)
Pose jari itu diketahui menjadi simbol dukungan terhadap paslon Prabowo-Gibran ketika para pendukung pasangan Ganjar-Mahfud berteriak kepada Jokowi dengan menyebutkan Hidup Ganjar.
![FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/31/1706703626666-5wuo6i.png)
Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan bahwa beliau bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran.
Mereka menilai bahwa Jokowi telah Pelanggaran Pidana Undang- Undang Pemilu.
![FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/31/1706703756297-dlfbk.png)
![FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/31/1706703791517-musebf.png)
Mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini pada tanggal 31 Januari 2024 belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye.