FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran "Pose 2 Jari" dari Kendaraan Kepresidenan ke Bawaslu

Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten serahkan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan Presiden Jokowi.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran "Pose 2 Jari" dari Kendaraan Kepresidenan ke Bawaslu
FOTO: Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten Laporkan Pelanggaran "Pose 2 Jari" dari Kendaraan Kepresidenan ke Bawaslu (Merdeka.com)

Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo diduga telah melakukan Pelanggaran Pidana Pasal 547 Undang – Undang Pemilihan Umum.

Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten menyerahkan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Presiden Jokowi yang menunjukan "Pose 2 jari" di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (31/1/2204).

Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten menyerahkan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Presiden Jokowi yang menunjukan "Pose 2 jari" di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (31/1/2204).<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo diduga telah melakukan Pelanggaran Pidana Pasal 547 Undang – Undang Pemilihan Umum.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pasal 10 UU Pemilu, yang mengatur Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye.

Jokowi tidak termasuk sebagai Tim Pemenangan Nasional Prabowo Gibran yang terdaftar di KPU.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Laporan ini berawal dari kejadian pada hari Senin 22 Januari 2024 lalu ketika itu Jokowi yang berada di dalam Mobil Kepresidenan menunjukkan "Pose 2 Jari" .

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pose jari itu diketahui menjadi simbol dukungan terhadap paslon Prabowo-Gibran ketika para pendukung pasangan Ganjar-Mahfud berteriak kepada Jokowi dengan menyebutkan Hidup Ganjar.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan bahwa beliau bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Mereka menilai bahwa Jokowi telah Pelanggaran Pidana Undang- Undang Pemilu.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini pada tanggal 31 Januari 2024 belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye.

Rekomendasi