Geledah Rumah Riza Chalid, Kejagung Sita Rp833 Juta Hingga Dokumen
Penggeledahan tersebut dilaksanakandi kediaman Reza di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan lantai 20 di Plaza Asia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang ratusan juta dari kediaman 'Saudagar Minyak' Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid setelah anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) jadi salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Penggeledahan tersebut dilaksanakandi kediaman Reza di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan USD1.500, kemudian ada 2 CPU," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Rabu (26/2).
Lalu ada juga 86 bundel dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Penggeledahan juga dilakukan di gedung Plaza Asia Lantai 20, dimana penyidik menyita sejumlah dokumen yang saat ini tengah diteliti oleh penyidik.
"Juga sekarang oleh teman-teman penyidik sedang dibaca, dikaji apakah ada informasi-informasi yang terkait dengan aktivitas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan terkait dengan importasi dan seterusnya," ujar Harli.
Menurut Kejagung, penggeledahan menyasar di kediaman 'Saudagar Minyak' itu lantaran ditemukan adanya jejak-jejak tindak pidana korupsi. Namun demikian Kejagung tidak menjelaskan secara rinci perihal keterkaitan Riza di kasus yang menjerat anaknya.
"Dalam konteks sekarang bahwa penyidik menduga kuat bahwa aktivitas terkait dengan sangkaan dugaan tindak pidana korupsi itu, dokumen dan ternyata ada di sana. Nah itu yang mau dipelajari, dikembangkan," tambah Harli
"Kenapa ada di rumah yang bersangkutan, apakah bagaimana perannya dan seterusnya tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik," tutup Harli.
Tujuh Tersangka
Dari kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Sihaan (RS).
Selain Riva, petinggi dari pertamina lainnya yakni Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
Lalu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) Selaku Benefecial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang diketahui anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid. Lanjut DW (Dimas Werhaspati) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; dan GRJ (Gading Ramadhan Joedo) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
"Telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (25/2).
Qohar menjelaskan, diantara tahun 2017-2023 PT Pertamina diperintahkan untuk mencari pasokan minyak bumi dalam negeri dalam rangka pemenuhan minyak mentah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Namun pada faktanya, para petinggi Pertamina malah melakukan impor minyak mentah yang menyebabkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Untuk pengadaan impor minyak mentah itu petinggi pertamina telah kongklikong terlebih dahulu dengan pihak kontraktor salah satunya dengan Riza sebelum dilaksanakan tender.
"Pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan," ungkap Qohar.
Pengadaan impor minyak mentah dan impro produk kilang tekag terjadi mark up pengiriman barang menyebabkan negara mengeluarkan fee sebesar 13% sampai dengan 15%.
"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," beber Dirdik Jampidsus.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 hari ke depan," pungkasnya.