Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dibawa masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Kamis (4/6/2026). Penahanan dilakukan setelah Silmy menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (3/6/2026) malam.
Sekitar pukul 08.35 WIB, Silmy Karim keluar dari ruang penyidik KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Selanjutnya, ia dibawa untuk menjalani proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK menahan Silmy Karim terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) serta dokumen keimigrasian di Indonesia. Perkara tersebut diduga melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan keimigrasian.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pejabat yang diduga terkait dengan perkara yang tengah diselidiki.
Advertisement
Advertisement
Mereka yang diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dibawa masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dibawa masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dibawa masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dibawa masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dibawa masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dibawa masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dibawa masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
Cak Imin diperiksa terkait kasus pengadaan sistem proteksi TKI pada 2012 lalu. Dia mengaku sudah membeberkan semua yang ia ketahui kepada penyidik KPK.