Terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/6/2025). Dalam persidangan tersebut, Tom mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara senilai Rp578.105.411.622,47 atau sekitar Rp578 miliar. Kerugian negara itu disebut terjadi akibat pemberian izin importasi gula selama periode 2015–2016 yang dinilai menyimpang dari ketentuan, serta memperkaya sedikitnya 10 orang penerima manfaat.
Perizinan tersebut diduga diberikan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan keuangan negara secara signifikan.
Advertisement
Perkara ini menambah deretan kasus korupsi di sektor pangan yang menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap stabilitas harga dan distribusi bahan pokok di masyarakat.
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas selisih angka kerugian negara Rp578 miliar dengan total hasil memperkaya pihak lain sebesar Rp515 miliar di kasus korupsi.
Jaksa menyebut, kerugian bermula saat Tom Lembong mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak swasta.