Musisi Fariz RM saat menjaliani sidang putusan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)
Advertisement
Musisi senior Fariz Roestam Moenaf, atau yang akrab dikenal dengan Fariz RM, kembali berhadapan dengan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan atas perkara penyalahgunaan narkotika.
Advertisement
Majelis hakim menyatakan Fariz terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Hakim Lusiana yang membacakan putusan menegaskan, faktor pemberat adalah karena Fariz sudah berulang kali tersangkut kasus serupa dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.Namun, sikap sopan serta pengakuan terdakwa dijadikan pertimbangan meringankan. Putusan ini jauh lebih ringan ibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Musisi Fariz RM saat menjaliani sidang putusan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Musisi Fariz RM saat menjaliani sidang putusan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Musisi Fariz RM saat menjaliani sidang putusan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Musisi Fariz RM saat menjaliani sidang putusan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Musisi Fariz RM saat menjaliani sidang putusan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Musisi Fariz RM saat menjaliani sidang putusan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Musisi Fariz RM saat menjaliani sidang putusan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Ammar Zoni mengaku lega setelah mendengarkan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena sudah berkekuatan hukum.