Fantastis! Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Adelin Lis Rp105 Miliar Lebih dan Jutaan Dolar AS dari Kasus Pembalakan Liar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya menerima pembayaran uang pengganti Adelin Lis senilai Rp105,85 miliar lebih dan jutaan dolar AS. Simak detail pengembalian dana fantastis ini!
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru-baru ini mengumumkan penerimaan pembayaran uang pengganti dari terpidana Adelin Lis (58). Pembayaran ini terkait kasus pembalakan liar yang merugikan negara di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Total uang pengganti yang diterima mencapai Rp105,85 miliar lebih dan 2,93 juta lebih dolar AS. Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar SH MHum, menyatakan bahwa penerimaan ini merupakan wujud nyata upaya maksimal Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
Dana tersebut disetorkan ke kas negara melalui jaksa eksekutor, disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Sumut dan jajarannya. Pengembalian uang pengganti Adelin Lis ini juga memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan tuntas, mengakhiri saga panjang kasus korupsi sumber daya alam.
Kronologi Kasus Pembalakan Liar PT KNDI
Kasus ini bermula pada tahun 2006, ketika PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) melakukan praktik pembalakan liar di kawasan hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Meskipun memegang izin pengusahaan hutan seluas 58.590 hektare, PT KNDI terbukti melakukan penebangan di luar rencana kerja tahunan dan tidak membayar provisi sumber daya hutan serta dana reboisasi.
Adelin Lis, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Umum PT KNDI, dinyatakan terlibat dalam praktik ilegal ini bersama sejumlah pihak lain, termasuk Oscar Sipayung (Direktur Utama PT KNDI) dan Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan PT KNDI).
Proses hukum terhadap Adelin Lis dimulai pada Juni hingga November 2007 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, namun pada 5 November 2007, Pengadilan Tipikor Medan memutus bebas Adelin Lis.
Putusan bebas tersebut kemudian diajukan kasasi oleh jaksa ke Mahkamah Agung (MA). Pada tahun 2008, MA mengabulkan kasasi jaksa melalui Putusan Nomor: 68 K/Pid.Sus/2008 tertanggal 31 Juli 2008, yang memvonis Adelin Lis dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terpidana dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp119,802 miliar dan USD 2,938 juta subsider lima tahun penjara.
Perjalanan Panjang Eksekusi dan Pelarian Adelin Lis
Setelah putusan MA dikeluarkan, Adelin Lis melarikan diri ke luar negeri menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Pelariannya berakhir pada Juni 2021, ketika ia berhasil ditangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia berkat koordinasi erat antara Kejaksaan RI dan otoritas Singapura.
Pada 15 Juli 2021, pihak keluarga terpidana Adelin Lis telah membayar denda sebesar Rp1 miliar dan menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 302 di Jalan Hang Jebat Medan. Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi kewajiban uang pengganti yang harus dipenuhi.
Terbaru, pada Selasa (2/9), keluarga terpidana Adelin Lis menyerahkan sisa uang pengganti senilai Rp105,857 miliar dan USD 2,938 juta. Dana tersebut langsung disetorkan ke Bank BRI dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan RI, sebagaimana dijelaskan oleh Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi.
Dengan pelunasan uang pengganti Adelin Lis ini, seluruh kewajiban keuangan terpidana kepada negara dinyatakan selesai sesuai amar putusan Mahkamah Agung. Hal ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pembalakan liar.
Sumber: AntaraNews