Fakta Menarik RUU Pelaksanaan Pidana Mati: Kini Bukan Lagi Pidana Pokok, Kemenkum NTT Ikut Uji Publik
Kantor Wilayah Kemenkum NTT berpartisipasi dalam uji publik RUU Pelaksanaan Pidana Mati, yang kini menempatkan hukuman mati bukan lagi sebagai pidana pokok. Apa saja perubahan mendasarnya?
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini turut serta dalam uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Kegiatan penting ini diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI.
Uji publik yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus Bureni. Partisipasi ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam mendukung proses legislasi yang transparan dan akuntabel.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa uji publik ini merupakan respons atas perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional. Perubahan tersebut dibawa oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Perubahan Paradigma Pidana Mati dalam KUHP Baru
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah membawa perubahan mendasar terkait status pidana mati di Indonesia. Dhahana Putra menjelaskan bahwa pidana mati kini tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan berubah status menjadi pidana khusus.
Pidana mati kini bersifat alternatif, dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penerapannya pun harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan hanya diperuntukkan bagi tindak pidana luar biasa (extraordinary crimes).
Dhahana Putra menegaskan, “Pidana mati kini hanya diperuntukkan bagi tindak pidana luar biasa (extraordinary crimes) dan dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk melindungi masyarakat.” Hal ini menunjukkan pergeseran paradigma dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Urgensi Pembaruan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Tata cara pelaksanaan pidana mati yang berlaku selama ini masih berpedoman pada Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964. Ketentuan tersebut dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum, prinsip hak asasi manusia, dan sistem pemidanaan modern.
Oleh karena itu, Pasal 102 UU KUHP secara eksplisit mengamanatkan perlunya penyusunan undang-undang baru yang lebih komprehensif, humanis, dan selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan. Pemerintah saat ini tengah menyusun RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (TCPM) untuk mengisi kekosongan regulasi ini.
RUU ini akan mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban terpidana mati, syarat dan mekanisme pelaksanaan, hingga tata cara penanganan jenazah. Dhahana Putra menjelaskan, "RUU ini mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban terpidana mati, syarat dan mekanisme pelaksanaan, hingga tata cara penanganan jenazah, dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum, mencegah tindakan sewenang-wenang, dan menjunjung tinggi martabat manusia."
Partisipasi Publik dan Harapan Kemenkum NTT
Uji publik RUU Pelaksanaan Pidana Mati ini merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menekankan pentingnya meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi.
Kegiatan ini memberikan ruang bagi peserta dari berbagai unsur hukum, akademisi, dan instansi pemerintah untuk menyampaikan masukan, pandangan, serta kritik konstruktif. Tiga narasumber ahli, yaitu Prof. Marcus Priyo Gunarto, Dr. Supriadi, dan Dr. Muhammad Fatahillah Akbar dari UGM, turut memberikan pandangan komprehensif dari perspektif hukum pidana, hak asasi manusia, dan praktik di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyatakan harapannya melalui kegiatan ini. Ia berharap agar proses penyusunan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berkeadilan, menghormati martabat manusia, dan selaras dengan semangat reformasi hukum nasional yang sedang berjalan.
Sumber: AntaraNews