Eks Sekjen Kemenhut Buka Suara soal Kabar Pelepasan Hutan 1,6 Juta Ha di Era Zulhas
Eks Sekretaris Jenderal Kemenhut pada masa Zulhas, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pelepasan kawasan berkaitan dengan urusan tata ruang.
Polemik mengenai pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare yang terjadi pada masa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mencuat, terutama setelah terjadinya banjir dan longsor di Sumatera.
Kebijakan ini kini dianggap sebagai penyebab utama kerusakan lingkungan akibat perluasan lahan untuk perkebunan sawit. Banyak kritik yang mengarah kepada Zulhas, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN.
Beberapa kalangan menyatakan bahwa pelepasan hutan yang dilakukan pada tahun 2014 itu telah membuka jalan bagi deforestasi besar-besaran demi kepentingan korporasi.
Menanggapi isu tersebut, Hadi Daryanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan pada era Zulhas, memberikan klarifikasi. Dia membantah bahwa pelepasan kawasan hutan tersebut bertujuan untuk kepentingan perkebunan sawit, dan menegaskan bahwa keputusan itu murni berkaitan dengan tata ruang.
Hadi memaparkan dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 yang mengatur kawasan hutan di provinsi Riau, yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 673, dinyatakan bahwa kebijakan yang ditandatangani oleh Zulhas pada akhir masa jabatannya merupakan keputusan untuk mengubah peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
"Pelepasan lahan itu tidak berkaitan dengan izin kebun sawit, hanya untuk tata ruang provinsi. Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 Ha sebagai kawasan non hutan dalam rangka Tata Ruang Provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten," jelas Hadi Daryanto pada Sabtu (6/12).
Dalam SK yang sama, Hadi menambahkan, langkah pemerintah pusat juga bertujuan untuk mengakomodasi surat usulan resmi dari pemerintah daerah, yang meliputi Gubernur, Bupati, Walikota, serta aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau yang memerlukan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.
Tujuan Pelepasan 1,6 Juta Hektare Hutan
Hadi menegaskan bahwa klaim mengenai penyerahan lahan kepada pengusaha besar tidak berdasar, seperti yang terlihat dalam rincian peta yang terlampir dalam SK tersebut. Hal ini dikarenakan, wilayah yang status hutannya dilepaskan memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk pemukiman penduduk, pembangunan fasilitas sosial dan umum, serta lahan garapan masyarakat.
Pembebasan lahan hutan untuk pemukiman penduduk mencakup daerah desa, kecamatan, dan perkotaan yang sudah padat penduduk. Sementara itu, fasilitas sosial dan umum yang dimaksud mencakup infrastruktur penting seperti jalan raya provinsi/kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit yang sebelumnya berada di atas lahan berstatus hutan.
Selain itu, pelepasan lahan hutan juga bertujuan untuk menyediakan lahan garapan masyarakat, yang meliputi area pertanian dan kebun rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun.
"Revisi RTRWP berkaitan dengan terbitnya UU 27/1992, di mana semua provinsi di Indonesia mengajukan RTRWP, dan Provinsi Riau menetapkan PERDA No.10/1994 yang mengalokasikan ruang untuk non Kehutanan seluas 4,34 juta Ha. Sesuai dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan, Menteri Kehutanan membentuk TIMDU yang merekomendasikan perubahan KH menjadi non KH seluas 2.726.901 ha berdasarkan scientific authority. Namun, berdasarkan management authority, Menhut hanya menetapkan seluas 1.6 juta Ha untuk Tata Ruang Provinsi, bukan untuk korporasi, mengingat adanya pemekaran kota/kabupaten dan infrastruktur," jelasnya.
Dengan demikian, tujuan utama dari penerbitan SK tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis akan dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan (okupasi ilegal). "Sekali lagi, ini lebih kecil daripada usulan TIMDU atau jauh lebih kecil daripada Perda Riau," pungkasnya.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4831526/original/083708900_1715678017-Infografis_SQ_Penanganan_Bencana_Banjir_Bandang_dan_Longsor_di_Sumbar.jpg)