Eks Buruh Sritex Demo di PN Semarang, Tuntut Pesangon dan THR
Ratusan bekas buruh PT Sritex di Semarang hari ini menggelar demo menuntut pembayaran pesangon dan THR mereka.
Ratusan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/1). Aksi demonstrasi itu sebagai bentuk protes terhadap kinerja kurator dalam proses kepailitan perusahaan tekstil tersebut.
Para eks buruh tampak kompak mengenakan pakaian hitam serta membawa poster bertuliskan “Kurator Kura2” hingga “Ganti Kurator”.
Suasana aksi kian menguat ketika dua orang orator bergantian menggunakan pengeras suara di depan gerbang pengadilan. Dengan nada lantang, mereka menyuarakan kekecewaan terhadap kinerja tim kurator kepailitan Sritex yang dinilai lamban dan tidak menunjukkan hasil nyata.
"Perusahaan boleh pailit, tapi pekerja tidak boleh dilupakan. Pesangon dan THR adalah hak kami, hak buruh harus dipenuhi,” teriak salah satu orator di hadapan massa.
11 Bulan Tidak Menghasilkan Apa-apa
Mereka mempertanyakan kinerja kurator yang menangani kepailitan perusahaan tekstil raksasa tersebut.
“Bagaimana kerja kurator? Leda-lede, artinya lambat.
Sudah 11 bulan tidak menghasilkan apa-apa,” lanjutnya, disambut sorak massa.
Aksi itu dilakukan para eks pekerja untuk menuntut kepastian pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang belum mereka terima sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhir Februari 2025.
Maria (60), salah satu perwakilan eks buruh PT Sritex, mengatakan hingga kini pesangon yang menjadi haknya belum juga bisa dicairkan oleh pihak kurator. Dia berharap pesangon yang menjadi haknya dapat segera dicairkan.
"Saya ingin segera cair, untuk menangani kebutuhan," ujarnya.
Kelanjutan Aksi Sebelumnya
Sementara itu, Koordinator Lapangan Agus Wicaksono, mengatakan aksi hari ini merupakan kelanjutan dari aksi 10 November kemarin di pabrik Sritex.
"Kita sudah berikan waktu kepada kurator sampai dengan akhir Desember, harus ada perubahan signifikan. Tapi tidak ada, akhirnya kita melakukan aksi hari ini," kata Agus.
Pihaknya meminta hakim pengawas mengevaluasi kinerja dari kurator, kalau memang kurator kinerjanya tidak profesional segera lakukan penggantian.
"Kami minta diganti. Kemudian evaluasi kinerja KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik)," jelasnya.
Meski kurator sudah melelang beberapa aset kendaraan, pekerja masih belum puas karena mereka menuntut bangunan pabrik juga segera dilelang.
"Hasil lelang tidak memuaskan, karena kurator mematok harga tinggi sehingga yang laku cuma 5 unit kendaraan dari 73 unit. Kami ingin aset bangunan dan mesin segera dilelang," tuturnya.
Total Pesangon Rp 380 Miliar
Sebab selama ini kurator sulit dihubungi dan belum ada target kapan mereka akan menyelesaikan proses pemberian pesangon bagi pekerja.
"Yang belum diterima para pekerja pesangon dan THR. Kemudian pemotongan gaji bulan Februari atas BPJS dan koperasi, belum diberikan," ungkapnya.
Dari 8.475 eks karyawan Sritex di Sukoharjo yang dipecat, setengah dari mereka tidak lagi berada di usia produktif sehingga tak bisa mendaftar kerja di tempat lain.
"Andai satu keluarga itu ada beban tiga orang, kan sudah 15.000 sekian yang nganggur menunggu pesangon. Total pesangon ya sekitar Rp 380 miliar untuk 8.000-an pekerja," ujarnya.
Total ada sekitar 250 pekerja yang hari ini ikut aksi. Jika aspirasi mereka tak dikabulkan, kata Agus, mereka akan menggelar lagi aksi di Pengadilan Tinggi dan mengerahkan lebih banyak massa.
"Kalau di sini tidak ada respon, kami akan adakan aksi lagi. Kita mungkin akan sowan ke pengadilan tinggi. Bisa jadi kami akan membawa pasukan lebih banyak lagi. Kita akan kerahkan semua pasukan," pungkasnya.