Ekonom sebut Tunjangan DPR Dipangkas Belum Cukup Sentuh Akar Masalah
Kebijakan itu dinilai publik sebagai sinyal awal penyesuaian gaya hidup pejabat dengan kondisi fiskal negara.
Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti langkah DPR yang mencabut tunjangan perumahan serta memberlakukan moratorium perjalanan luar negeri.
Kebijakan itu dinilai publik sebagai sinyal awal penyesuaian gaya hidup pejabat dengan kondisi fiskal negara.
Dengan pengurangan fasilitas tersebut, take home pay anggota DPR kini berkisar Rp65,5 juta per bulan. Namun, Achmad menilai keputusan itu belum menyentuh akar permasalahan ketidakadilan anggaran.
"Total take home pay menjadi Rp65,5 juta. Apakah ini sudah menjawab kesenjangan yang dikeluhkan masyarakat? Pembenahan apa lagi yang diperlukan? Di sini inti masalahnya bukan hanya angka, melainkan rasa keadilan dan relevansi kinerja," ujar Achmad, Minggu (7/9).
Ia menggambarkan kebijakan ini ibarat menutup keran bocor di rumah yang kebanjiran.
Analogi itu menekankan bahwa persoalan keuangan negara dan kesenjangan sosial jauh lebih dalam dibanding hanya sekadar fasilitas tambahan.
"Air memang surut, tetapi lantai masih basah," katanya.
Meski Tunjangan Dipangkas Masih Jadi Sorotan
Meskipun tunjangan dipangkas, gaji DPR tetap menjadi sorotan masyarakat. Pendapatan puluhan juta dinilai kontras dengan kondisi rakyat yang harus berjibaku menghadapi harga pangan, biaya kesehatan, dan minimnya lapangan kerja.
"Tunjangan beras dan fasilitas natura serupa sudah waktunya ditinjau ulang. Pejabat publik abad ke-21 dengan penghasilan seperti itu seharusnya mampu membeli kebutuhan dasar tanpa subsidi khusus," ucap Achmad.
Menurutnya, kecemburuan sosial semakin terasa karena gap antara kesejahteraan wakil rakyat dan daya beli masyarakat kian mencolok.
Dorongan Transparansi dan Reformasi
Achmad menegaskan, bila DPR ingin membangun kembali kepercayaan publik, maka diperlukan langkah yang lebih berani dan substansial.
"(Perlunya) keterbukaan aset dan konflik kepentingan, yakni pelaporan LHKPN yang diaudit acak, penelusuran benturan kepentingan, serta publikasi rapor kinerja tahunan setiap anggota," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kontrak sosial baru antara rakyat dan wakilnya.
Menurut Achmad, masyarakat bisa menerima besaran gaji DPR sepanjang ada standar kerja berbasis target, transparansi kinerja, serta sanksi jelas bagi yang lalai. Tanpa itu, gaji besar hanya akan melanggengkan kecemburuan publik.