Drama PSU Pilkada Palopo, Calon Wakil Wali Kota Nyaris Didiskualifikasi karena Pernah Dipidana
KPU Sulsel pun memberikan kesempatan kepada Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan kepada publik pernah menjadi terpidana.
Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin nyaris didiskualifikasi akibat tidak menyertakan administrasi pernah menjadi terpidana. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan pun memberikan waktu lima hari kepada Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan ke media terkait pernah menjadi terpidana.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo terkait pelanggaran administrasi Cawawalkot Palopo Akhmad Syarifuddin. KPU Sulsel pun memberikan kesempatan kepada Akhmad Syarifuddin untuk mengumumkan kepada publik pernah menjadi terpidana.
"Ome (Akhmad Syarifuddin) wajib mengumumkan statusnya secara jujur sebagai mantan terpidana," ujar Hasbullah kepada wartawan, Rabu (9/4).
Selanjutnya, kata Hasbullah, KPU akan melakukan klarifikasi ke instansi terkait untuk pemenuhan syarat pencalonan Ome nantinya.
"Kita sudah mengirimkan surat tindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu Palopo. Keputusan kami sudah melalui telaah hukum," kata Hasbullah.
Sebelumnya Bawaslu Palopo mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi Cawawalkot Palopo Akhmad Syarifuddin karena menemukan pelanggaran administrasi pencalonan. Dalam rekomendasi tersebut, Akhmad Syarifuddin tidak mengungkapkan pernah menjadi terpidana
Status terpidana yang pernah disandang Akhmad Syarifuddin sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga bernama Reskk Adi Putra. Hasil laporan tersebut menyebutkan Akhamad Syarifuddin dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat 2, huruf G Undang-Undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024.