DPR Finalisasi RUU Pengelolaan Ruang Udara, Tegaskan Kedaulatan dan Perkuat Keamanan Nasional
Saat ini, DPR bersama pemerintah memasuki tahap sinkronisasi sejumlah norma strategis.
Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menyatakan pembahasan regulasi tersebut terus menunjukkan perkembangan positif. Saat ini, DPR bersama pemerintah memasuki tahap sinkronisasi sejumlah norma strategis.
Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Ruang Udara DPR RI Amelia Anggraini mengatakan, sinkronisasi itu meliputi penegasan kedaulatan ruang udara, pembagian kewenangan sipil dan militer, serta penguatan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan.
“Dalam tahap lanjutan ini, DPR RI bersama pemerintah juga sedang memfinalkan pasal-pasal terkait penataan otoritas pengelolaan ruang udara dan implikasi kerja sama internasional,” kata Amelia dalam Forum Legislasi bertajuk 'DPR RI Komitmen Perkuat Aturan Tata Kelola Ruang Udara Nasional' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).
Amelia menegaskan, target DPR adalah menghadirkan regulasi yang kompeten sehingga dapat menjadi instrumen hukum untuk memperkuat kedaulatan negara. Hal ini juga sekaligus untuk mendukung kepentingan ekonomi nasional.
Ia pun berharap dukungan publik agar proses legislasi ini berjalan lancar dan tepat waktu. “Dengan begitu, Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dalam pengelolaan ruang udaranya sendiri,” kata dia.
Sebelumnya, lonjakan pelanggaran ruang udara Indonesia oleh pesawat asing dan gangguan dari berbagai objek di langit, seperti balon udara dan laser pointer, telah mendorong anggota Komisi I DPR, Endipat Wijaya, untuk mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara. RUU ini dinilai krusial untuk mengatur dan mengamankan ruang udara nasional yang semakin padat dan rentan.
"Ini bukan lagi isu teknis semata. Kita sedang bicara tentang ruang strategis nasional yang belum dikelola secara terpadu," tegas Endipat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/5).
Pengesahan RUU ini menjadi semakin mendesak mengingat peningkatan signifikan kasus pelanggaran, dari 364 kasus pada 2019 menjadi 1.583 kasus pada 2020.
RUU Pengelolaan Ruang Udara telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dan akan dibahas lebih lanjut pada tahun 2025. Namun, Endipat menekankan pentingnya percepatan proses legislasi agar pengelolaan ruang udara Indonesia dapat segera dibenahi secara komprehensif dan efektif.