Disperindag Pamekasan Perketat Pengawasan Tata Niaga Tembakau, Ternyata Ada Aturan Unik Soal Sampel dan Kualitas Tembakau Pamekasan!
Disperindag Pamekasan intensifkan pemantauan pembelian tembakau guna melindungi petani dan menjaga kualitas Tembakau Pamekasan dari praktik ilegal. Simak selengkapnya!
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kini tengah gencar melakukan pemantauan ketat terhadap proses pembelian tembakau. Langkah ini dilakukan di berbagai pabrikan tembakau yang beroperasi di wilayah tersebut. Tujuan utamanya adalah mencegah potensi pelanggaran dalam tata niaga tembakau yang bisa merugikan petani dan kualitas produk.
Pemantauan intensif ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022. Perda tersebut secara spesifik mengatur tentang Pengusahaan Tembakau Madura. Disperindag Pamekasan berkomitmen penuh untuk melindungi komoditas unggulan daerah ini.
Ahmad Basri Yulianto, Kepala Disperindag Pamekasan, menjelaskan bahwa pemantauan ini juga melibatkan institusi lain. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan perwakilan petani tembakau Pamekasan turut serta dalam tim pengawasan. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim perdagangan tembakau yang adil dan transparan.
Aturan Ketat dalam Pengambilan Sampel dan Pencampuran Tembakau
Dalam upaya menjaga kualitas dan keaslian Tembakau Pamekasan, Perda Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan aturan yang cukup ketat. Salah satu poin penting adalah pembatasan pengambilan sampel tembakau oleh pihak pabrikan. "Dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa pengambilan sampel tembakau oleh pihak pabrikan tidak boleh lebih dari 1 kilogram," kata Ahmad Basri Yulianto.
Selain itu, Perda juga secara tegas melarang praktik pencampuran tembakau. Hal ini secara spesifik menyoroti larangan mencampur tembakau Jawa dengan tembakau Madura. Praktik ini sebelumnya sering ditemukan di kalangan pedagang yang membeli tembakau basah dari luar Madura.
Menurut Basri, pencampuran jenis tembakau ini dapat berdampak negatif pada kualitas Tembakau Pamekasan. "Di Perda Nomor 2 Tahun 2022 hal ini dilarang, karena bisa merusak kualitas tembakau Madura," tandasnya. Aturan ini bertujuan untuk mempertahankan karakteristik dan mutu tembakau asli Madura yang dikenal unggul.
Kolaborasi Lintas Institusi dalam Pengawasan Tata Niaga
Pengawasan tata niaga Tembakau Pamekasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Disperindag semata. Ahmad Basri Yulianto menegaskan bahwa pemantauan ini melibatkan sinergi dari berbagai pihak. Institusi seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan perwakilan petani tembakau Pamekasan turut serta aktif dalam tim pengawasan.
Tim gabungan ini melakukan pemantauan langsung ke lapangan, khususnya dengan mendatangi gudang-gudang tembakau. Mereka memastikan praktik pembelian tembakau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan mampu mengidentifikasi dan menindak pelanggaran secara efektif.
Lebih lanjut, upaya pencegahan juga dilakukan untuk membendung masuknya tembakau dari luar daerah. Disperindag Pamekasan bersama tim gabungan secara rutin menggelar operasi di sejumlah titik perbatasan Kabupaten Pamekasan. Langkah ini krusial untuk mencegah masuknya tembakau Jawa yang dapat mengganggu stabilitas harga dan kualitas Tembakau Pamekasan.
Sumber: AntaraNews