Disimpan di Drum, Puluhan Ton BBM Subsidi Ditimbun di Musi Rawas
Tiga gudang tempat penimbunan puluhan ton bahan bakar minyak (BBM) di Musi Rawas, Sumsel itu digerebek kepolisian.
Polda Sumatera Selatan menggerebek tiga gudang tempat penimbunan puluhan ton bahan bakar minyak (BBM) di Musi Rawas, Sumsel. Turut diamankan pemilik usaha dan 13 pegawainya.
Penggerebekan dilakukan polisi di Jalan Lintas Lubuklinggau-Sarolangun, Musi Rawas, Selasa (21/4/2026) malam. Para pelaku yang tengah beraktivitas tak berkutik begitu dikepung petugas.
Para pelaku terdiri dari pemilik gudang inisial FD, EG adik pemilik gudang, HA penjaga gudang, dua sopir inisial I dan AD, dan sisanya pegawai. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel.
"Benar, kita gerebek tiga gudang penimbunan BBM subsidi di Musi Rawas," ungkap Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) DIrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sums AKBP Ahmad Budi Martono, Rabu (22/4).
Kronologi Penggerebekan
Budi menjelaskan, penggerebekan berawal informasi yang melihat intensnya aktivitas tangki BBM di lokasi. Polisi segera melakukan penyelidikan dan bertindak setelah memastikan kegiatan ilegal.
Petugas menemukan drum-drum besar berisi puluhan ton BBM subsidi, jenis solar dan pertalite, hingga minyak tanah. TKP dipasang garis polisi untuk tindakan selanjutnya.
"Ada puluhan ton BBM subsidi yang ditemukan, untuk jumlah persisnya masih kita hitung," kata Budi.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak-pihak lain terkait kejahatan ini. Pengembangan juga dilakukan untuk mengungkap seberapa lama penimbunan dilakukan, modus dilakukan, hingga keuntungan yang diperoleh.
"Semua pelaku kita bawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan. Kita tengah dalami kasus ini," kata Budi.
Untuk menjerat pelaku, polisi menggunakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Penyidik juga dapat menjerat pemilik modal dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.