Dharma Pongrekun Desak MK Tinjau Ulang UU Kesehatan Demi Kedaulatan Bangsa
Dharma Pongrekun mendesak MK meninjau ulang UU Kesehatan, khawatir berpotensi mengancam kedaulatan bangsa, terutama terkait amandemen IHR WHO dan kebebasan berkeyakinan.
Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, secara resmi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau ulang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan ini diajukan demi menjaga kedaulatan bangsa dari potensi ancaman tersembunyi yang dapat muncul dari kebijakan global.
Dharma Pongrekun menyampaikan kekhawatirannya pada Rabu (04/6) di Jakarta, menyoroti kondisi krusial yang dapat memengaruhi kebijakan kesehatan nasional Indonesia. Ia menilai ada ancaman kedaulatan di balik sejumlah kebijakan kesehatan global yang perlu dicermati secara serius oleh semua pihak.
Permintaan peninjauan ulang ini berpusat pada potensi dampak UU Kesehatan terhadap kebebasan masyarakat dalam menjalankan keyakinan. Selain itu, ia juga menyoroti implikasi dari amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) yang diinisiasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Ancaman Kedaulatan di Balik Kebijakan Kesehatan Global
Dharma Pongrekun mengibaratkan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) sebagai "ujung meriam" yang sedang diarahkan kepada bangsa ini melalui isu kesehatan. Ia menyoroti bahwa pemerintah Indonesia hingga kini belum menyatakan penolakan terhadap amandemen IHR yang diinisiasi WHO.
Menurutnya, pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023 justru membuka ruang yang lebih besar terhadap pengaruh eksternal tersebut. Kondisi ini berpotensi mengancam kedaulatan bangsa melalui kebijakan kesehatan nasional jika tidak diwaspadai dengan baik.
Kekhawatiran ini timbul dari potensi gabungan antara amandemen IHR, keberadaan UU Kesehatan, serta kemungkinan munculnya status kejadian luar biasa atau pandemi di masa depan. Jika ketiga hal itu digabungkan, terdapat potensi risiko signifikan terhadap kedaulatan negara.
Untuk itu, Dharma Pongrekun menekankan bahwa hal tersebut menjadi kekhawatiran besar yang perlu dicermati secara mendalam oleh semua pihak terkait, terutama oleh Mahkamah Konstitusi.
Potensi Konflik UU Kesehatan dengan Kebebasan Berkeyakinan
Dharma Pongrekun secara spesifik menyoroti Pasal 446 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat penanggulangan wabah atau kejadian luar biasa. Ketentuan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius di masyarakat.
Ia khawatir pasal tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila diterapkan terhadap masyarakat yang memiliki keberatan atas vaksinasi berdasarkan keyakinan tertentu. Hal ini dapat mengganggu kebebasan menjalankan keyakinan yang dijamin konstitusi.
Adanya pemaksaan yang disertai ancaman sanksi dapat secara langsung mengganggu kebebasan berkeyakinan dan beribadah sesuai ajaran masing-masing. Oleh karena itu, aspek ini perlu dipertimbangkan secara cermat oleh MK dalam putusannya.
Peran Strategis MK dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa
Dharma Pongrekun meminta Mahkamah Konstitusi mengambil peran strategis dalam menjaga kedaulatan bangsa melalui putusan yang akan diambil dalam perkara ini. Permohonan ini dilandasi keinginan agar masyarakat tetap dapat menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai ajaran masing-masing tanpa tekanan.
Ia juga menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, mengingatkan bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh bunyi peraturan perundang-undangan. Namun juga oleh nurani hakim dalam menerapkannya, yang mencerminkan kebijaksanaan.
Dharma berharap para hakim konstitusi dapat mempertimbangkan perkara ini secara cermat karena dinilai menyangkut masa depan bangsa. Kewenangan lembaga peradilan akan kehilangan makna apabila tidak disertai kepercayaan publik.
Dengan demikian, ia berharap putusan MK tidak hanya berpegang pada aspek formal hukum, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan kedaulatan negara. Putusan yang diambil harus dengan kebijaksanaan demi masa depan bangsa.
Sumber: AntaraNews