Cekcok Gara-Gara Isi Solar Mendadak Disetop, Sopir Truk Tewas Dikeroyok Dua Pegawai SPBU
Pengeroyokan yang menimbulkan kematian dilatarbelakangi perselisihan saat pengisian solar. Korban tak terima hingga mengajak tersangka berkelahi.
Dua karyawan SPBU di Palembang ditangkap polisi usai mengeroyok sopir truk hingga tewas. Dua pelaku ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa itu bermula saat korban MEF (26) hendak mengisi bahan bakar minyak jenis solar di SPBU 24.301.111 Punti Kayu, Jalan Kolonel H Burlian Kilometer 7, Sukarami, Palembang, Kamis (2/4) pukul 04.00 WIB. Korban sebelumnya mengantri cukup lama untuk mendapatkan bahan bakar.
Begitu tiba gilirannya, pengisian solar ke truk terhenti karena waktu operasional SPBU berakhir. Hal itu membuat korban kesal karena merasa pengisian tak maksimal.
Korban dan pengawas SPBU inisial SI (25) terlibat cekcok mulut. Korban lantas menantang pelaku duel untuk menyelesaikan masalah.
Kemudian korban keluar dari area SPBU untuk menunggu pelaku. Pelaku SI mengajak serta sekuriti SPBU inisial EP (22) buat menemui korban.
Emosi yang tak terbendung membuat korban dan kedua pelaku terlibat perkelahian. Saat itulah, pelaku SI mencabut pisau dan langsung menusuk dada kiri korban hingga tewas begitu tiba di rumah sakit.
Tak butuh waktu lama, polisi meringkus kedua pelamu dan diamankan di Polsek Sukarami Palembang. Sementara pisau yang digunakan dalam penusukan tidak ditemukan.
Motif Pengeroyokan
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengungkapkan, pengeroyokan yang menimbulkan kematian dilatarbelakangi perselisihan saat pengisian solar. Korban tak terima hingga mengajak tersangka berkelahi.
"Motifnya soal pengisian solar, lalu tersangka mengajak sekuriti SPBU untuk mengeroyok korban," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana.
Dalam kasus ini, penyidik menyita pakaian tersangka dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area SPBU sebagai alat bukti elektronik yang krusial dalam membangun konstruksi perkara. Kedua tersangka dikenakan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, apalagi di ruang publik, lebih-lebih menimbulkan matinya seseorang," tegas Musa.