Buron 8 Bulan, Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Papua Barat Rp1 Miliar Akhirnya Ditangkap di Jakarta
Setelah 8 bulan menjadi buronan, terpidana kasus Korupsi Pengadaan Sapi Papua Barat senilai Rp1 miliar berhasil diringkus di Jakarta. Bagaimana kelanjutan kasusnya?
Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus seorang buronan terpidana kasus korupsi pengadaan sapi yang merugikan negara hingga Rp1 miliar. Penangkapan ini dilakukan di Jakarta setelah terpidana tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan bulan.
Terpidana yang diidentifikasi dengan inisial FXN ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan sapi tahun 2012 di Papua Barat. Setelah penangkapan, FXN sempat ditahan sementara di Rumah Tahanan Salemba sebelum akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Bardan, mengonfirmasi pemindahan tersebut. FXN tiba di Manokwari pada Sabtu pagi dan langsung diserahkan ke pihak lapas untuk menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Korupsi
Penangkapan FXN dilakukan pada Kamis (2 Oktober) di Jakarta oleh unit intelijen Kejaksaan Agung. Setelah berhasil ditangkap, FXN dibawa dan ditahan sementara di Rumah Tahanan Salemba sebelum akhirnya diterbangkan ke Manokwari, Papua Barat, pada Sabtu (4 Oktober) untuk eksekusi putusan.
Kasus korupsi pengadaan sapi ini bermula pada tahun 2012, di mana FXN terbukti mengabaikan prosedur pengadaan yang berlaku. Ia ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas Pertanian Kaimana, Kristian Efara, untuk memasok sapi kepada dua kelompok petani di wilayah tersebut.
Modus operandi yang dilakukan FXN melibatkan distribusi sapi yang tidak sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian dan tidak dilengkapi dengan dokumentasi yang sah. Akibat tindakan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015 melakukan audit dan mengonfirmasi adanya kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Perjalanan Hukum Terpidana dan Mangkirnya Eksekusi
Perjalanan hukum FXN cukup panjang dan berliku sejak kasus ini mencuat. Pada tahun 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada FXN atas perbuatannya.
Namun, putusan tersebut tidak berhenti di situ. Setelah mengajukan banding, hukuman FXN diperberat menjadi 10 tahun penjara. Mahkamah Agung kemudian melakukan penyesuaian vonis melalui putusan kasasi, menetapkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Meskipun putusan hukum telah inkrah, FXN tidak mengindahkan tiga kali panggilan eksekusi dari Kejaksaan. Akibatnya, ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada bulan Maret, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta.
Kasus Korupsi Lain di Papua: Dana Desa Lanny Jaya
Selain kasus Korupsi Pengadaan Sapi Papua Barat, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi juga terus berjalan di wilayah Papua. Kepolisian Daerah Papua baru-baru ini menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penggelapan dana desa di Kabupaten Lanny Jaya.
Kasus ini melibatkan kerugian negara yang jauh lebih besar, mencapai Rp168 miliar, dari anggaran tahun 2022 hingga 2024. Para tersangka meliputi mantan pejabat, kepala bank lokal, dan penasihat pemberdayaan desa, yang menunjukkan jaringan korupsi yang luas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Era Adhinata, menyatakan bahwa penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai, tanah, dan kendaraan senilai lebih dari Rp14,6 miliar. Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan penyelidikan masih terus berlanjut untuk kemungkinan adanya tersangka lain.
Sumber: AntaraNews