Buntut Sewa Jet Pribadi, Ketua dan Komisioner KPU RI Bakal Berhadapan dengan Komisi II
Seluruh penggunaan anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN) harus bisa dipertanggungjawabkan dan digunakan secara cermat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan Komisi II DPR RI akan memanggil Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait kasus penggunaan jet pribadi pada Pemilu 2024.
"Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini (jet pribadi)," kata Dede kepada wartawan, Rabu (22/10).
Dede mengingatkan, seluruh penggunaan anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN) harus bisa dipertanggungjawabkan dan digunakan secara cermat.
"Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara. Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara. Bukan untuk kegiatan diluar itu," pungkas Dede.
Ketua dan Komisioner KPU RI Disanksi DKPP
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras pada Ketua, Anggota KPU RI hingga Sekjen KPU RI. Pimpinan KPU RI dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena menyewa private jet saat Pemilu 2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin, selaku ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan daring, Selasa (21/10).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
Sementara Komisioner Betty Epsilon Idroos tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Merehabilitasi nama baik teradu VI Betty Epsilon Idroos, selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Diketahui, perkara diadukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Para teradu dianggap melakukan pelanggaran KEPP terkait pengadaan sewa private jet (pesawat jet pribadi) dengan dalih memberikan dukungan logistik pada Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan teradu I hingga teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, para teradu memilih private jet dengan jenis yang mewah.