Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jualan Alat Retas
Bareskrim Polri ungkap sindikat phishing lintas negara dengan keuntungan Rp25 miliar. Dua tersangka ditangkap, aset miliaran rupiah turut disita.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan tools phishing berskala internasional dengan total keuntungan mencapai Rp25 miliar.
Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026).
Pengungkapan perkara ini turut melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna perangkat tersebut.
Modus Penjualan Tools Phishing
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan situs mencurigakan yang menawarkan script phishing.
Penelusuran kemudian mengarah pada situs w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik jual beli perangkat yang digunakan untuk kejahatan siber.
“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujarnya.
Perangkat tersebut bekerja dengan merekam data saat korban memasukkan username dan password. Selain itu, tools juga mampu mengambil session login, sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa memerlukan kode OTP.
Peran Pelaku dan Aset Disita
Dalam penyidikan, GWL diketahui berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools serta sistem distribusinya.
Sementara FYTP bertugas mengatur aliran dana hasil kejahatan melalui rekening bank dan transaksi kripto.
Selain melalui situs web, pelaku juga memanfaatkan sistem pembayaran berbasis aset kripto untuk menghindari pelacakan.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban berasal dari dalam dan luar negeri, menandakan kejahatan ini termasuk dalam kategori kejahatan siber lintas negara.
Polisi juga menyita aset senilai sekitar Rp4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Dari hasil penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.
“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegas Isir.
Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat, termasuk pengguna tools phishing tersebut.