Bantah Lakukan Manipulasi Ijazah Jokowi, Rismon Tuntut Polri Rp126 Triliun
Rismon mempertanyakan dasar penetapan tersangka itu. Apalagi, dia dituding mengedit atau memanipulasi dokumen digital.
Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar merasan heran atas penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Dia bersama tujuh orang lainnya malah ditetapkan sebagai tersangka.
Rismon mempertanyakan dasar penetapan tersangka itu. Apalagi, dia dituding mengedit atau memanipulasi dokumen digital.
Hal itu disampaikan Rismon saat menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).
"Masalah siap atau enggak harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa, mana yang kami rekayasa? Kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian," kata dia kepada wartawan.
Rismon menjelaskan, analisis yang dilakukan terhadap dokumen dan citra digital merupakan bagian dari disiplin keilmuan digital image processing.
Sejalan dengan Praktik Akademik
"Jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang memproses citra digital atau video digital, bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit, itu berbasis algoritma.
Menurutnya, apa yang ia lakukan justru sejalan dengan praktik akademik di bidang forensik digital.
"Itu berbasis algoritma. Jadi jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah," ucap dia.