Aspirasi Masyarakat Papua Jadi Kunci Revisi UU HAM, Target Pengesahan 2026
Wamenkumham Mugiyanto pastikan aspirasi masyarakat Papua jadi masukan kunci Revisi UU HAM. Ini demi perlindungan hak warga dan jawab tantangan kontemporer, target pengesahan 2026.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Mugiyanto menegaskan bahwa aspirasi masyarakat Papua akan menjadi bagian krusial dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara dan menjawab berbagai tantangan HAM kontemporer yang terus berkembang. Pemerintah menargetkan revisi undang-undang ini dapat dibahas dan disahkan pada tahun 2026, mengingat revisi UU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pernyataan tersebut disampaikan Mugiyanto dalam uji publik revisi UU HAM yang diselenggarakan di Jayapura pada Sabtu (30/5). Ia menjelaskan bahwa revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman, mencakup perlindungan hak atas privasi, hak digital, serta isu-isu baru yang muncul seiring kemajuan teknologi. UU HAM yang berlaku saat ini, yang disusun dalam konteks transisi demokrasi, lebih banyak mengatur kelembagaan HAM.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong revisi agar UU tersebut dapat berfungsi sebagai payung hukum yang kuat untuk ekosistem perlindungan HAM secara nasional. Berbagai masukan dari masyarakat Papua dalam forum uji publik akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan draf akhir revisi UU HAM. Semangat pelibatan masyarakat ini sejalan dengan rekomendasi Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) yang sebelumnya juga digelar di Jayapura.
Aspirasi Masyarakat Papua dalam Revisi UU HAM
Dalam forum uji publik di Jayapura, perwakilan masyarakat Papua menyuarakan berbagai isu penting yang diharapkan dapat terakomodasi dalam Revisi UU HAM. Isu-isu tersebut meliputi hak atas tanah adat, partisipasi politik masyarakat adat, serta kesenjangan kesejahteraan yang masih dirasakan di wilayah tersebut.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada perlindungan perempuan dan anak, serta dampak aktivitas pertambangan ilegal yang seringkali merugikan masyarakat lokal. Tokoh masyarakat dari Suku Elseng menekankan bahwa keberhasilan perlindungan HAM tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, tetapi dari sejauh mana keadilan dan hak masyarakat dapat dirasakan secara nyata.
Peserta uji publik juga mengusulkan penguatan peran lembaga nasional HAM, termasuk peningkatan keterwakilan masyarakat Indonesia Timur dalam komisi-komisi nasional. Usulan lain mencakup pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di provinsi-provinsi baru dan transparansi penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) untuk pemberdayaan perempuan dan keluarga.
Tantangan Kontemporer dan Penguatan Kelembagaan HAM
Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa Revisi UU HAM harus disusun secara komprehensif. Tujuannya adalah menghasilkan norma hukum yang kuat dan mampu menjawab perkembangan isu HAM masa kini.
Rumadi menyebutkan beberapa isu HAM kontemporer yang sedang dibahas dalam revisi, antara lain perlindungan data pribadi dan dampak perkembangan kecerdasan buatan (AI). Isu-isu ini memerlukan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak individu di era digital.
Selain itu, revisi juga fokus pada penguatan independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar dapat menjalankan fungsinya secara maksimal. Rencana pembentukan dana abadi penguatan HAM dan Demokrasi juga dipertimbangkan untuk mendukung program kemanusiaan dan penguatan masyarakat sipil.
Target dan Implementasi Revisi UU HAM
Wamenkumham Mugiyanto menjelaskan bahwa UU HAM yang baru tidak akan mengatur hal-hal yang bersifat teknis secara detail. Undang-undang ini akan berfungsi sebagai payung hukum umum, sementara detail teknis akan diatur melalui aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP).
Meskipun tidak semua persoalan teknis dapat diakomodasi dalam undang-undang yang bersifat umum, Mugiyanto mengatakan bahwa masukan dari masyarakat, termasuk dari Papua, tetap menjadi bahan pertimbangan penting. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses legislasi.
Rumadi Ahmad menambahkan bahwa norma hukum yang kuat tidak bisa berjalan sendiri tanpa lembaga yang mengimplementasikannya. Ia menekankan bahwa lembaga nasional HAM tidak dapat bekerja maksimal tanpa ditopang oleh kekuatan eksekutif, menyoroti pentingnya sinergi antara legislasi dan eksekusi dalam perlindungan HAM.
Sumber: AntaraNews