Angka Pernikahan Anak di Desa 3 Kali Lipat Kota, Kementerian PPA Dorong Peran Pemda Turunkan Kasus
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) meminta pemerintah daerah menyusun strategi konkret untuk menekan angka pernikahan anak, terutama setelah data menunjukkan disparitas signifikan antara desa dan kota.
Nusa Dua, Bali – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) mendesak pemerintah daerah untuk mengambil peran aktif dalam menekan kasus pernikahan anak di Indonesia. Pemerintah daerah diharapkan menyusun rencana strategis sendiri guna mencapai target penurunan angka pernikahan anak.
Wakil Deputi Pengendalian Penduduk Kementerian PPA, Bonivasius Prasetya Ichtiarto, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota harus memiliki rencana strategis. Hal ini penting agar tidak hanya bergantung pada inisiatif pemerintah pusat dalam mengatasi isu krusial ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Bonivasius di sela-sela forum Keluarga Berencana 2030 Asia-Pasifik yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, pada Rabu (8/10). Dorongan ini muncul mengingat risiko tinggi yang ditimbulkan oleh kehamilan remaja, baik bagi ibu maupun bayi.
Pentingnya Strategi Daerah dalam Menekan Pernikahan Anak
Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyoroti pentingnya inisiatif lokal dalam mengatasi masalah pernikahan anak. Menurutnya, "Pemerintah kabupaten dan kota harus memiliki rencana strategis untuk mengurangi pernikahan anak, daripada hanya mengandalkan pemerintah pusat." Pendekatan ini diharapkan dapat lebih efektif karena pemerintah daerah memahami kondisi dan karakteristik wilayahnya secara mendalam.
Data menunjukkan bahwa tingkat fertilitas spesifik usia (ASFR) pada remaja putri berusia 15-19 tahun pada tahun 2024 mencapai 18 kelahiran per 1.000 anak perempuan. Meskipun angka kelahiran remaja di Indonesia diproyeksikan akan terus menurun, upaya lebih lanjut tetap diperlukan. Hal ini mengingat tingginya risiko kehamilan remaja, tidak hanya bagi remaja putri itu sendiri tetapi juga bagi kesehatan bayi yang dikandung.
Selain itu, Bonivasius juga menyerukan dukungan dan partisipasi dari semua pihak. Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat memiliki peran vital dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengurangi pernikahan anak. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih mendukung pencegahan pernikahan usia dini.
Disparitas Data Pernikahan Anak: Desa vs. Kota
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan adanya disparitas signifikan dalam angka pernikahan anak antara wilayah pedesaan dan perkotaan. Tercatat bahwa 6,92 persen wanita berusia 20-24 tahun telah menikah atau hidup bersama pasangannya sebelum usia 18 tahun. Angka ini mencerminkan prevalensi pernikahan anak secara nasional.
Secara lebih rinci, angka tersebut jauh lebih tinggi di wilayah pedesaan, mencapai 11,19 persen. Perbandingan ini sangat kontras dengan angka di perkotaan yang hanya sebesar 4,21 persen. Perbedaan ini mengindikasikan bahwa faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya di pedesaan mungkin lebih mendorong terjadinya pernikahan anak.
Disparitas ini menunjukkan perlunya pendekatan yang disesuaikan untuk setiap wilayah. Strategi pencegahan pernikahan anak di pedesaan mungkin perlu fokus pada pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan perubahan norma sosial. Sementara itu, di perkotaan, tantangan mungkin terletak pada isu-isu lain yang memerlukan solusi berbeda.
Upaya Nasional dan Peran Berbagai Pihak dalam Pencegahan
Kementerian Agama mencatat tren penurunan kasus pernikahan anak dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2022, terdapat 8.804 pasangan yang menikah di bawah umur. Angka ini menurun menjadi 5.489 pasangan pada tahun 2023, dan kembali turun menjadi 4.150 pasangan pada tahun 2024. Penurunan ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan yang telah dilakukan mulai membuahkan hasil.
Pemerintah Indonesia telah mengembangkan Strategi Nasional Pencegahan Pernikahan Anak. Strategi ini mencakup lima langkah kunci yang komprehensif. Langkah-langkah tersebut meliputi optimalisasi kapasitas anak, mewujudkan lingkungan pendukung untuk mengakhiri pernikahan anak, memperluas layanan dan aksesibilitas, memperkuat regulasi dan institusi, serta memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan.
Keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Peran tokoh masyarakat, agama, dan adat dalam memberikan edukasi serta mengubah persepsi tentang pernikahan anak menjadi sangat krusial. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penurunan angka pernikahan anak secara signifikan di seluruh Indonesia.
Sumber: AntaraNews