Akademisi UIN Datokarama Beberkan Tantangan Pembaharuan Hukum di Indonesia: Dari Akses Keadilan hingga Integritas Aparat
Akademisi UIN Datokarama Palu menyoroti berbagai Tantangan Pembaharuan Hukum di Indonesia, meliputi isu struktural, integritas aparat, hingga adaptasi regulasi global.
Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Sahran Raden, baru-baru ini menyoroti berbagai tantangan signifikan dalam upaya pembaharuan hukum di Indonesia. Ia menyampaikan pandangannya saat menjadi pemateri dalam seminar konstitusi di Palu pada hari Jumat. Acara tersebut diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Tata Negara Islam, Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu.
Dalam paparannya, Dosen Pengajar Hukum Tata Negara ini menguraikan bahwa isu pembaharuan hukum menghadapi kendala struktural yang kompleks. Tantangan ini mencakup ketidakmerataan akses keadilan serta lemahnya penegakan hukum di berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pengelolaan sumber daya alam yang belum berkelanjutan juga menjadi perhatian serius.
Sahran Raden juga menegaskan pentingnya pembaharuan hukum nasional karena adanya ketidakselarasan implementasi konstitusi dengan realitas sosial ekonomi. Hal ini turut diperparah dengan kesenjangan dalam perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penyesuaian hukum dengan perkembangan zaman menjadi sebuah keniscayaan.
Tantangan Struktural dan Integritas Aparat
Salah satu aspek utama dari Tantangan Pembaharuan Hukum di Indonesia adalah masalah struktural yang mendasar. Sahran Raden menyoroti ketidakmerataan akses keadilan yang masih menjadi penghalang bagi masyarakat. Selain itu, lemahnya penegakan hukum juga turut memperburuk kondisi ini. Pengelolaan sumber daya alam yang belum berkelanjutan juga menambah daftar panjang permasalahan.
Isu integritas aparat hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa ini. Praktik penyalahgunaan wewenang kerap terjadi dan mengurangi kepercayaan publik. Diperlukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih. Hal ini termasuk memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum, bahkan bagi pejabat tinggi sekalipun.
Lebih lanjut, Sahran Raden menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial yang merata. Pembaharuan hukum harus mampu menjamin hak-hak dasar warga negara. Keadilan sosial harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Ini adalah fondasi penting dalam membangun sistem hukum yang adil.
Adaptasi Regulasi dan Reformasi Hukum Nasional
Pembaharuan regulasi strategis menjadi krusial dalam menghadapi Tantangan Pembaharuan Hukum di Indonesia yang semakin kompleks. Adaptasi terhadap isu global seperti kejahatan siber (cyber crime) mutlak diperlukan. Perlindungan data pribadi juga harus menjadi prioritas utama. Begitu pula dengan regulasi terkait perdagangan internasional yang terus berkembang.
Reformasi KUHP dan KUHAP yang sedang berlangsung merupakan langkah penting dalam pembaharuan hukum nasional. Tujuannya adalah menggantikan aturan lama dengan hukum pidana baru. Hukum pidana baru ini diharapkan berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Ini adalah upaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih relevan dan berakar pada kearifan lokal.
Sahran Raden juga menjelaskan bahwa kebutuhan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman tidak bisa ditawar lagi. Kondisi sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia saat ini telah banyak berubah. Oleh karena itu, penataan wewenang eksekutif, legislatif, dan yudikatif juga perlu dilakukan secara komprehensif. Pembaharuan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum.
Tujuan utama dari reformasi ini adalah menciptakan sistem penegakan hukum yang berkeadilan. Selain itu, pembaharuan hukum juga harus melindungi hak warga negara serta korban kejahatan. Memperkuat landasan hukum nasional yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945 menjadi prioritas utama. Serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Arah dan Tujuan Pembaharuan Hukum
Pembaharuan hukum nasional tentunya memiliki arah dan tujuan yang jelas untuk mengatasi Tantangan Pembaharuan Hukum di Indonesia. Salah satunya adalah memperkuat paradigma retributif menuju hukum yang lebih rehabilitatif dan restoratif. Ini berarti fokus tidak hanya pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan pencegahan. Tujuannya adalah menciptakan keadilan yang lebih holistik.
Selain itu, pembaharuan ini bertujuan untuk memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia. Peningkatan akses keadilan bagi seluruh masyarakat juga menjadi prioritas utama. Sistem hukum harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Ini adalah langkah penting menuju sistem hukum yang inklusif dan berpihak pada rakyat.
Sahran Raden juga menekankan bahwa pembaruan materi hukum harus memperhatikan kemajemukan tatanan hukum di Indonesia. Pengaruh globalisasi juga tidak bisa diabaikan dalam proses ini. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan adaptif. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang berkeadilan, pasti, dan bermanfaat bagi semua.
Sumber: AntaraNews