411 WBP Lapas Curup Terima Remisi Idul Fitri 2026, Satu Langsung Bebas
Sebanyak 411 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Curup, Bengkulu, mendapatkan Remisi Idul Fitri 2026, dengan satu narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik.
Sebanyak 411 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Provinsi Bengkulu, menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pemberian remisi ini menjadi momen kebahagiaan bagi para narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, menjelaskan bahwa remisi keagamaan ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif, memiliki ketetapan hukum tetap, serta menunjukkan perilaku baik. Proses pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ini telah dilaksanakan secara aman dan tertib di Lapas Curup.
Dari total penerima remisi, satu orang WBP dinyatakan langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri. Narapidana tersebut adalah terpidana kasus pencurian yang mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan, sehingga masa pidananya habis tepat di hari raya.
Rincian Penerima Remisi Khusus Idul Fitri 2026
Pemberian remisi Idul Fitri 2026 di Lapas Curup terbagi dalam beberapa kategori berdasarkan jenis remisi dan besaran pengurangan masa hukuman. Sebanyak 299 orang merupakan penerima Remisi Khusus (RK) I kategori umum.
Rincian pengurangan masa tahanan untuk kategori RK I meliputi 70 orang mendapatkan remisi 15 hari, 198 orang mendapatkan satu bulan, 25 orang mendapatkan 1,5 bulan, dan enam orang mendapatkan dua bulan. Ini menunjukkan variasi durasi pengurangan hukuman yang diterima WBP.
Selain itu, terdapat 110 WBP yang menerima remisi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. PP ini mengatur syarat lebih ketat bagi narapidana kasus-kasus tertentu seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Untuk kategori PP 99 Tahun 2012, rincian pemotongan masa tahanan adalah 22 orang mendapatkan 15 hari, 78 orang mendapatkan satu bulan, delapan orang mendapatkan 1,5 bulan, serta dua orang mendapatkan dua bulan.
Kisah Haru WBP yang Langsung Bebas
Salah satu momen paling mengharukan adalah kebebasan Pausi (35), seorang WBP yang dinyatakan langsung bebas berkat Remisi Khusus (RK) II. Pausi menyampaikan rasa syukurnya yang mendalam atas remisi yang diterimanya.
Selama menjalani masa pembinaan di Lapas Curup, Pausi mengaku telah mendapatkan berbagai bekal keterampilan. Keterampilan seperti pangkas rambut dan membatik menjadi modal berharga baginya untuk memulai hidup baru di luar penjara.
Dengan penuh harap, Pausi berjanji tidak akan kembali lagi ke Lapas. Ia berencana untuk membuka usaha sendiri menggunakan keterampilan yang didapat, serta bersyukur bisa belajar mengaji selama di dalam Lapas.
Apresiasi dan Pembinaan di Lapas Curup
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap para WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh tanpa melanggar aturan tata tertib di dalam Lapas. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk mereintegrasikan WBP ke masyarakat.
Program pembinaan di Lapas Curup tidak hanya berfokus pada keterampilan, tetapi juga pembentukan karakter dan spiritual. Lapas Kelas IIA Curup sendiri menaungi warga binaan yang berasal dari tiga kabupaten, yaitu Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong.
Pemberian remisi, termasuk bagi mereka yang terkait PP 99 Tahun 2012, menunjukkan bahwa meskipun ada pengetatan syarat untuk kasus-kasus khusus, apresiasi tetap diberikan bagi WBP yang menunjukkan perubahan positif. Proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Sumber: AntaraNews