Kronologi mantan Artis Kolosal SKW Ditangkap, Berkali-kali Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
Rupanya, SKW sudah beberapa kali berbelanja di minimarket hingga pusat perbelanjaan dengan menggunakan uang palsu.
SKW, perempuan berusia 41 tahun mantan artis drama kolosal ini ditangkap polisi. Ia kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000an.
Dari tangan SKW, polisi menyita uang palsu senilai Rp200juta. Rupanya, SKW sudah beberapa kali berbelanja di minimarket hingga pusat perbelanjaan dengan menggunakan uang palsu.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi menerangkan, sepak terjang terendus setelah mencoba berkali-kali bertransaksi di minimarket sebuah pusat perbelanjaan.
"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall kemang melakukan transaksi pembelian dan pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun kasirnya berbeda, pada saat melakukan pembayaran di kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," ujar dia kepada wartawan, Sabtu (12/4).
Tak Kapok
Saat itu, kasir mendapati uang dibawa SKW adalah palsu sehingga transaksi dibatalkan.
"Dan transaksi dibatalkan," ujar dia.
Bukannya kapok, SKW kembali beraksi berbelanja dengan menggunakan uang palsu di toko lain. 11 Lembar uang palsu ia gunakan.
"Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu," ucap dia.
Alhasil, pihak sekuriti kemudian bergegas mengamankan pelaku. Hasil interogasi, pelaku sudah berulang kali melakukan hal serupa.
"Diketahui tersangka sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali," ucap dia.
SKW akhirnya digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. "Pihak keamanan Mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita 2.235 lembar pecahan uang Rp100.000 bila dinominalkan mencapai Rp 223.500.000. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.