Putusan Langka, MA Israel: Pemerintah Sengsarakan Tahanan Palestina dengan Batasi Makanan
Putusan Mahkamah Agung Israel memang bersifat mengikat secara hukum, namun pelaksanaannya sangat tergantung pada niat Benjamin Netanyahu.
Mahkamah Agung (MA) Israel memutuskan bahwa pemerintah Israel telah gagal memenuhi kebutuhan dasar para tahanan Palestina.
Bahkan, para tahanan disebut tidak mendapatkan makanan yang cukup untuk bertahan hidup. Keputusan itu diumumkan pada Minggu (7/9).
Pengadilan itu kemudian menginstruksikan pihak berwenang untuk meningkatkan kuantitas serta memperbaiki kualitas makanan yang disediakan bagi para tahanan Palestina yang mengalami kekurangan gizi.
Meskipun tugas Mahkamah Agung adalah menilai legalitas kebijakan pemerintah, lembaga peradilan Israel jarang menggugat tindakan pemerintah selama konflik yang berlangsung antara Israel dan Hamas selama 23 bulan ini.
Sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di wilayah selatan Israel, yang mengakibatkan kematian sekitar 1.200 orang menurut klaim Israel, pemerintah Israel hampir selalu menolak kritik internasional terkait cara mereka mengelola perang.
Mereka beralasan bahwa setiap langkah yang diambil adalah bagian dari upaya untuk mengalahkan Hamas.
Menurut laporan AP, tentara Israel telah menangkap banyak warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat dengan tuduhan terkait kelompok militan.
Ribuan dari mereka kemudian dibebaskan setelah berbulan-bulan ditahan di kamp dan penjara tanpa dakwaan, dan mereka menceritakan kondisi yang sangat buruk, termasuk kepadatan yang berlebihan, kekurangan makanan, kurangnya perhatian medis, serta wabah kudis yang melanda.
Israel diwajibkan penuhi hak makanan para tahanan Palestina
Mahkamah Agung Israel, sebagai lembaga akuntabilitas tertinggi, menerima pengaduan dari individu dan organisasi terkait tindakan pemerintah, termasuk praktik pembatasan makanan dan pasokan medis menuju Gaza.
Dalam hal ini, dua organisasi hak asasi manusia Israel mengajukan keluhan yang menggambarkan adanya kebijakan sistematis dari aparat keamanan yang mengabaikan hak-hak para tahanan Palestina dengan membatasi jatah makanan mereka.
Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang sepakat bahwa pemerintah Israel memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan tiga kali makan sehari bagi para tahanan Palestina demi menjamin standar kehidupan minimum.
Mereka juga memerintahkan pihak berwenang untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Di sisi lain, berkaitan dengan permohonan ACRI dan Gisha, pengadilan memberikan keputusan terpisah dengan suara 2-1 yang mengabulkan petisi yang diajukan tahun lalu.
Dalam putusannya, pengadilan menerima tuduhan dari kedua organisasi tersebut bahwa pemerintah secara sengaja mengurangi jatah makanan di fasilitas penahanan, yang menyebabkan para tahanan Palestina mengalami malnutrisi dan kelaparan selama perang antara Israel dan Hamas.
"Kita tidak sedang berbicara tentang kenyamanan hidup atau kemewahan, melainkan tentang kondisi dasar untuk bertahan hidup sebagaimana diwajibkan hukum," demikian bunyi putusan itu. "Janganlah kita meniru jalan musuh terburuk kita."
Pemerintah Israel memberikan respons
Pihak berwenang Palestina melaporkan bahwa setidaknya 61 tahanan Palestina telah meninggal di penjara Israel sejak dimulainya perang.
Pada bulan Maret, seorang remaja Palestina berusia 17 tahun yang ditahan di penjara Israel dilaporkan meninggal, dengan dokter menyatakan bahwa kematiannya kemungkinan besar disebabkan oleh kelaparan.
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang bertanggung jawab atas sistem penjara, pernah menyatakan dengan bangga bahwa dia telah menurunkan kondisi kehidupan para tahanan keamanan hingga ke tingkat minimum yang diwajibkan oleh hukum Israel.
Ben-Gvir, yang merupakan pemimpin partai ultranasionalis sayap kanan, mengkritik keputusan pengadilan yang dikeluarkan pada hari Minggu lalu. Ia mempertanyakan, "Apakah kalian benar berasal dari Israel?" kepada para hakim.
Dalam argumennya, Ben-Gvir menekankan bahwa ketika para sandera Israel di Gaza tidak mendapatkan bantuan, Mahkamah Agung justru memilih untuk membela Hamas, yang ia sebut sebagai aib bagi bangsa Israel.
Ia menegaskan bahwa kebijakan untuk memberikan kondisi paling minimal kepada para tahanan, sesuai dengan ketentuan hukum, akan tetap diterapkan tanpa perubahan.
Sementara itu, ACRI mendesak pihak berwenang untuk segera melaksanakan putusan tersebut. Dalam sebuah unggahan di platform media sosial X, kelompok hak asasi manusia tersebut mengungkapkan bahwa layanan penjara Israel telah mengubah fasilitas penahanan menjadi tempat penyiksaan.
"Sebuah negara tidak boleh membuat orang kelaparan," tulis ACRI. "Manusia tidak boleh membuat manusia lain kelaparan --- apa pun yang telah mereka lakukan."