Rieke Diah Pitaloka Tanggapi Kasus Aurelie Moeremans, Singgung Jerat Pasal Berlapis Child Grooming
Aurelie Moeremans menceritakan pengalaman menyedihkan sebagai korban child grooming dalam bukunya yang berjudul "Broken Strings".
Artis dan anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan tanggapan terkait pengakuan Aurelie Moeremans yang mengaku sebagai korban child grooming. Pengakuan yang mengejutkan ini tertulis dalam buku Broken Strings yang menjadi viral di media sosial selama pekan ini.
Dalam buku tersebut, Aurelie Moeremans, yang terkenal lewat film Kuntilanak dan Sebelum Iblis Menjemput Ayat 2, menyebutkan bahwa pelaku child grooming adalah seorang pria yang namanya disamarkan menjadi Bobby. Tidak lama setelah itu, Roby Tremonti pun meluapkan emosinya dengan menunjukkan bukti bahwa dia pernah menikah dengan Aurelie Moeremans.
Roby Tremonti kemudian memberikan klarifikasi yang panjang dan viral, yang kemudian diparodikan oleh beberapa selebritas Tanah Air, termasuk Tissa Biani dan Jerome Polin. Melihat kasus child grooming ini, Rieke Diah Pitaloka pun menyampaikan pernyataan sikapnya. Melalui akun Instagram terverifikasi miliknya, pada Kamis (15/1), bintang film Berbagi Suami ini menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak bisa menimpa siapa saja. Aurelie Moeremans adalah salah satu yang akhirnya berani berbicara mengenai trauma yang dialaminya di masa lalu.
Kasus child grooming yang dialami oleh Aurelie Moeremans dan buku Broken Strings yang viral tersebut juga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan Republik Indonesia.
"Kasus child grooming yang diungkap oleh Aurelie Moeremans melalui e-book Broken Strings, Fragments of a Stolen Youth menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi pada siapa saja, melalui proses yang sistematis dan berlapis," tulis Rieke Diah Pitaloka dalam cuitannya.
Tindakan asusila terhadap anak
Bintang sinetron Bajaj Bajuri mengingatkan bahwa sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, Indonesia memiliki dasar yang jelas.
Terdapat Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016) yang menjadi payung hukum dalam melindungi anak-anak.
"(UU ini) melarang perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar (Pasal 82 ayat (1)), serta dimungkinkan pidana tambahan," jelas Rieke Diah Pitaloka. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan perlindungan terhadap anak semakin diperkuat dan pelanggaran terhadap hak-hak anak dapat diminimalisasi.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Selain itu, terdapat juga Undang-Undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ketentuan mengenai pidana dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun yang baru, termasuk pasal-pasal yang mengatur tentang pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak, serta dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1). Pasal ini berkaitan dengan muatan yang melanggar kesusilaan. Ini menegaskan bahwa child grooming dapat dikenakan pemidanaan berlapis,” ujarnya.
Ia juga merekomendasikan diadakannya ruang diskusi dengan komunitas perempuan, khususnya mengenai isu child grooming.
Edukasi Publik
Dalam pandangan Rieke Diah Pitaloka, ruang diskusi ini perlu melibatkan Komisi XIII untuk meningkatkan edukasi publik serta kesadaran masyarakat. Ia menegaskan pentingnya proses penanganan kasus child grooming yang harus dilakukan dengan tegas dan adil.
"Proses penanganan kasus child grooming agar berjalan tegas dan berkeadilan bersama komunitas perempuan dan Komisi XIII, dengan penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pembuktian bahwa KUHP baru memiliki taji," ujarnya.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3993274/original/067234900_1649759788-Infografis_SQ_1_dari_4_Perempuan_Mengalami_Kekerasan_Fisik_atau_Seksual.jpg)