Temuan Mengejutkan Ombudsman soal Kecurangan Tes CPNS Hingga Terima Ratusan Aduan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Wibisana mengungkap, dugaan kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021 di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Aksi kecurangan ini melibatkan tiga pihak, baik orang dalam, luar, dan para peserta.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Temuan Mengejutkan Ombudsman soal Kecurangan Tes CPNS Hingga Terima Ratusan Aduan
Peserta Tes CPNS. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah terlaksana. Namun, tes ini meninggalkan kesan yang kurang sedap, yaitu ada dugaan kecurangan yang dilakukan peserta tes.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Wibisana mengungkap, dugaan kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021 di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Aksi kecurangan ini melibatkan tiga pihak, baik orang dalam, luar, dan para peserta.

Dia menerangkan, dugaan kecurangan tersebut berawal dari hasil pantauan CCTV di area lokasi. Pada malam hari sebelum pelaksanaan tes SKD CPNS 2021, terpantau ada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang masuk ke ruangan pelaksanaan tes. Kebetulan, pelaksanaan tes sendiri dilakukan di wilayah Kantor BKPSDM Kabupaten Soul.

Karena memiliki akses, oknum tersebut kemudian dengan mudah masuk ke dalam ruangan. Saat di dalam, dia menginstalasi aplikasi agar komputer-komputer dipakai para peserta SKD dapat terhubung atau bisa diakses dari luar.

Bima menjelaskan, modus dilakukan oknum BKPSDM ini tidak jalan sendiri. Mereka berkolaborasi dengan melibatkan orang luar yang memiliki kemampuan IT tinggi. Kemudian mereka menawarkan peserta untuk melakukan kecurangan dengan iming-imingan lulus.

Ombudsman pun telah menyelediki soal kecurangan tes CPNS ini. Berikut modus yang ditemukan Ombudsman:

Modus Remote Access

Plt Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin mengaku kaget atas temuan kecurangan perusakan sistem seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dengan modus remote access. Peristiwa kecurangan itu sendiri terjadi di beberapa titik lokasi mandiri instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Terkait dengan peristiwa di Sulteng kami merasa kaget dan terkejut, bahwa ternyata dalam proses seleksi ini ada kejadian atau modus berupa peretasan acces. Di mana ada penanaman alat tertentu atau aplikasi tertentu mengakibatkan seseorang dapat mengerjakan dari tempat lain seakan-akan soal itu dikerjakan peserta," ungkapnya dalam konferensi pers virtual terkait Update Publik Hasil Pengawasan Pelayanan Bidang Kepegawaian dan Jaminan Sosial, Senin (15/11).

Ombudsman menemukan bahwa faktor ketidakhati-hatian pemerintah daerah setempat dalam mempersiapkan pengamanan IT mengakibatkan aksi peretasan mudah dilakukan. Akibatnya, peristiwa kecurangan tersebut tidak dapat dihindari.

"Kami memandang bahwa kelemahan IT dari pada pelaksanaan menjadi bukti bahwa memang Pemda kurang berhati-hati dan kurang menerapkan sistem pengaman teknologi informasi. Sehingga, dalam proses seleksi ini ada kejadian atau modus berupa peretasan acces," ungkapnya.

Terima Ratusan Aduan

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat sebanyak 273 laporan terkait rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Laporan tersebut dihimpun dari 34 posko perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia

"Terkait dengan isu CASN 2021, Ombudsman telah menerima laporan dari posko CASN 2021 sebanyak 273 laporan dari seluruh Indonesia," ujar Plt Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin.

Sobirin menyampaikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan peserta CPNS 2021. Adapun total laporan yang ditujukan kepada kementerian yang dipimpin oleh Nadiem Makarim itu sebanyak 65 kasus.

"Laporan di Kemendikbud itu tertinggi ada 63 laporan. Kemudian, Kemendes PDTT, Kemenag, Kemenhub, Bawaslu, BIN, BKBN, dan lainnya," bebernya.

Laporan yang paling banyak diadukan peserta CPNS 2021 yaitu mengenai ketidaksesuaian ijazah dengan kualifikasi pendidikan. Lalu, tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi, ketidaksesuaian sertifikat akreditasi, materai bermasalah.

"Selanjutnya, kendala ujian ulang/susulan SKD, format surat pernyataan tidak sesuai, inkompetensi verifikator dalam menjawab sanggahan, formasi PPPK Guru, Tidak sinkronnya NIK, hingga ketidaksesuaian IPK," bebernya.

Atas laporan tersebut, Ombudsman mendesak Kementerian PAN-RB dan kementerian/lembaga daerah terkait untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan coaching clinic pemenuhan SDM K/L/D agar memiliki standar yang sama dalam hal kualifikasi pendidikan agar tidak terjadi diskriminasi.

"BKN juga perlu bekerja sama dengan Kementerian Dikbud-Dikti, Kemendagri, dan BAN-PT untuk menyusun sistem pendaftaran CASN yang lebih integratif dan berbasis data induk nasional," tutupnya.

Rekomendasi