Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Wildlife Crime Unit (WCU) Wildlife Conservation Society (WCS) telah menyelamatkan dua ikan hiu paus jenis Rhincodon typus dari pemanfaatan secara ilegal di Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT Air Biru Maluku di Ambon. Ikan ditangkap menggunakan alat tangkap purse Seine di perairan dekat Pulau Kasumba, sekitar 10 mil ke arah Barat dari Pulau Kasumba.Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa saksi terkait kasus ini. Yakni Soim yang merupakan penunggu dan pemberi makan selama ikan hiu paus berada di KJA dan Amrin sebagai orang yang melakukan penangkapan ikan hiu paus."Menurut pengakuan saksi Soim, kedua ikan hiu paus tersebut sudah berada di KJA selama 3 bulan, sejak Februari 2016," kata Menteri Susi di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/5)."Pemilik KJA PT Air Biru Maluku adalah Hendrik yang merupakan warga negara China yang tinggal di Singapura dan Darto sebagai pengusaha budidaya, dengan pengurus oknum penegak hukum dan Riko dari Jakarta," tambahnya.Menteri Susi menjelaskan, pemanfaatan ini telah melanggar pasal 16 ayat 1 UU no.31 tahun 2004 tentang perikanan. Bila melanggar dikenakan sanksi sesuai pasal 88 UU no.31 tahun 2004 yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar."Sebab, menurut Kepmen KP no.18/KEPMEN-KP/2013 bahwa ikan hiu paus, salah satunya jenis Rhincodon typus ditetapkan sebagai spesies yang dilindungi penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya, kecuali untuk kegiatan penelitian dan pengembangan," jelasnya.
Tangkap ikan hiu paus, pengusaha Ambon terancam bui 6 tahun
"Menurut pengakuan saksi Soim, kedua ikan hiu paus tersebut sudah berada di KJA selama 3 bulan," kata Menteri Susi.
Rekomendasi