Keputusan pemerintah untuk memberikan suntikan dana sebesar Rp22 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai bentuk restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya mematik beragam kritik dari kalangan politisi hingga pengamat.
Alasannya, penyuntikan dana ini dianggap sama saja dengan menggunakan uang rakyat untuk menutupi kerugian yang dilakukan oleh 'perampok' atau oknum di Jiwasraya.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk menyelamatkan Jiwasraya dan memproses tindakan pelaku yang merugikan nasabah ke ranah hukum.
Aset para tersangka yang bernilai kurang lebih Rp18 triliun telah ditahan oleh negara. Kejaksaan Agung pun menjatuhi hukuman yang tidak main-main.
"Tapi kan kita harus bertanggung jawab terhadap nasabah. Ini menyangkut 2,6 juta nasabah. Dan 90 persen lebih nasabah itu pensiunan dan nasabah yang sudah tua, guru sebagian besar. Apakah negara nggak ikut bertanggung jawab akan hal itu?" ujar Arya dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10) malam.
Namun demikian, negara katanya harus bertanggung jawab, salah satunya dengan melakukan bail in atau menyuntikkan modal ke BPUI yang akan membuat perusahaan penyelamat yang bakal menyelesaikan polis nasabah Jiwasraya.
"Kecuali kalau nggak diproses hukum, baru dipertanyakan. Di satu sisi proses hukum berjalan, ini menyangkut kredibilitas kita sebagai pemegang saham," lanjutnya.
Advertisement
Nilai Kerugian Rp32 Triliun
Dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp32 triliun, dana yang disuntikkan mencapai Rp22 triliun. Arya menyebutnya sebagai sharing pain atau berbagi penderitaan bersama.
"Nasabah sakit karena harus dicicil, pemerintah juga sakit karena harus mengeluarkan dana itu," katanya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com