Setelah taksi, pemerintah akan segera batasi jumlah ojek online
Merdeka.com - Setelah taksi online, pemerintah akan menjadikan ojek online sebagai sasaran pengaturan selanjutnya. Salah satunya, membatasi jumlah ojek online yang beroperasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar, mengatakan pengaturan kuota bertujuan untuk melindungi para sopir ojek. Sebab, dengan semakin banyak pengemudi, maka penghasilannya akan semakin berkurang.
"Selain itu, angkot itu musuhnya taksi online dan ojek online. Kita atur ojek ini kemudian," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/4).
Pemerintah, lanjutnya, saat ini sudah melakukan komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas revisi undang-undang.
"Kita dengan DPR sedang mengkaji. Kalau ada revisi mungkin revisi terbatas," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mulai menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek pada 1 April 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pihaknya sudah siap menerapkan aturan tersebut pada April mendatang. Kemenhub secara khusus sudah dua kali melakukan uji publik untuk mengetahui gambaran pemberlakuan aturan tersebut.
"Tentunya apa yang diharapkan, baik itu taksi berbasis aplikasi atau online maupun taksi konvensional secara umum sudah bisa menerima revisi PM nomor 32. Kita sudah uji publik dua kali tidak perubahan penting yang harus diubah lagi. Saya tanya juga, kepada peserta diskusi apa perlu diadakan uji publik ke tiga? Mereka bilang sudah terapkan saja secepatnya," katanya.
Pudji menegaskan aturan PM Nomor 32 tahun 2016 hanya berlaku bagi kendaraan roda empat berbasis online dan konvensional. Sementara untuk kendaraan roda dua, belum dibahas oleh pemerintah.
Sebagai informasi, terdapat 11 pon yang menjadi bahan revisi PM nomor 32 tahun 2016, yaitu taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu, membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya