Selain Ojek Online, Aturan Anyar Juga Mengatur Ojek Pangkalan
Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan pihaknya menargetkan aturan terkait ojek online sudah akan rampung pada bulan Maret tahun ini. Hal tersebut sudah dia sampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dalam rakor yang dilakukan, hari ini, Selasa (8/1).
"Saya rencanakan akhir bulan ini atau paling lambat Maret 2019," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Maritim.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan dalam aturan tersebut nantinya juga diatur mengenai ojek pangkalan. Namun, pengaturan ojek pangkalan bukan terkait tarif, melainkan perlengkapan keselamatan.
"Itu juga kita bahas menyangkut masalah keselamatan dan keamanan. Kalau tarif tidak. Ya misal baju dan sebagainya. Kalau keselamatan kan harus pakai jaket, sepatu, tidak bisa sembarangan lagi. Itu kan melindungi dia," imbuhnya.
"Kalau tarif tidak. Mereka kan tawar-menawar," tambahnya.
Budi menambahkan setelah aturan tersebut selesai akan langsung diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk ditindaklanjuti.
"Aturan sudah jadi (pada akhir Maret). Kita harapkan sudah ke Kemenkumham. Tapi kita tidak tahu karena aturan baru apakah butuh pengalihan waktu. Dalam peraturan peralihan ada beberapa bulan berlaku berarti ada itu. Kayak sekarang taksi ada masa peralihan 6 bulan. Tapi kita harapkan Maret aturan ojek online sudah ke Kemenkumham," jelas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya