PT Freeport Indonesia mengklaim telah membagi keuntungan atas pengelolaan tambang di Papua sebesar 60 persen ke pemerintah sejak 1992. Pasalnya, pemerintah menerapkan banyak pajak dalam pengelolaan tambang dan mineral.
"Di situ ada pajak badan, ada royalti, ada PNBP, ada macam-macam. Itu kontribusi kita sangat besar. Kita punya catatan kontribusi kita kepada pemerintah itu 60 persen dari pajak, royalti dan sebagainya dibanding dari Induk Freeport yang cuma 40 persen," ujar Riza di Resto Dua Nyonya, Jakarta, Minggu (25/10).
Selain itu, keuntungan langsung pemerintah yang diberikan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini mencapai USD 15,8 miliar atau setara Rp 215,1 triliun.
"Manfaat tidak langsung ini lebih besar lagi, ini berupa pembayaran gaji, pembelian dalam negeri, pembangunan daerah, investasi dalam negeri, hampir USD 30 miliar. Yang penerimaan langsung ini 60 persen itu untuk pemerintah Indonesia," kata dia.
seperti diketahui, Freeport mulai beroperasi di Indonesia pada 1967. Operasi Freeport ditandai dengan adanya UU PMA tahun 1967. Saat ini, pemerintah dan Freeport tengah melakukan renegosiasi kontrak karya (KK).
Dalam negosiasi tersebut, ada enam poin yang harus disepakati yaitu pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter), pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.