Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjalin Kerja sama Operasionalisasi Treasury Dealing Room dan Penyaluran Dana APBN melalui empat perbankan BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN). Langkah ini dalam rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN)
Dirjen Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono mengatakan, keempat bank tersebut nantinya akan menjadi Bank Operasional I Pusat untuk mengatur pelaksanaan penyaluran dana lewat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Perjanjian ini untuk mengatur pelaksanaan dana secara terpusat melalui interkoneksi SPAN di pusat," ujar Marwanto di kantornya, Jakarta, Kamis (17/12).
Adapun ruang lingkup perjanjian antara lain penyiapan penyediaan infrastruktur dan jaringan data keamanan serta aplikasi. Kemudian pelimpahan kewenangan dan pembatasan tanggung jawab, hak dan kewajiban para pihak dan teknis interkoneksi jaringan SPAN dan bank.
Masa berlaku kerja sama adalah satu tahun ke depan, terhitung sejak 1 Januari 2016. "Melalui interkoneksi SPAN dapat dilakukan dengan aman dan tepat sasaran dan memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas," jelas dia.
Pada kesempatan sama, Ditjen Perbendaharaan juga menjalin kesepakatan dengan Bank Indonesia. Hal ini terkait koordinasi operasionalisasi terasury dealing room (TDR) dalam pengelolaan kelebihan kas yang dapat mempengaruhi stabilitas fiskal, moneter dan sistem keuangan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas mengatakan, kerja sama ini juga mencakup jumlah pengelolaan maksimal kelebihan kas Rupiah pemerintah, perencanaan kas jangka waktu pengelolaan dan koordinasi penempatan serta pertukaran informasi dan rekening dana kelolaan.
"Kerjasama ini juga memastikan sejalan dengan kebijakan fiskal moneter dan stabilitas sistem keuangan," tambah Ronald.
Dalam kerja sama sebelumnya, BNI mencatat peningkatan sebesar 100 persen atau 2 kali lipat pada jumlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dilayani, yaitu dari 2,7 juta transaksi pada tahun 2014 menjadi 5,4 juta transaksi hingga November 2015.
Menurut Baiquni, dengan kerja sama ini, satuan kerja (Satker) yang selama ini menjadi nasabah BNI akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam menyalurkan dana APBN karena dana tersebut dapat langsung masuk ke rekening tanpa melalui proses Real Time Gross Settlement (RTGS). Selain itu proses monitoring dan komplain handling atas dana masuk APBN lebih mudah dan terkontrol.
"Sebagai Bank Operasional 1 Pusat, saat ini BNI melayani seluruh wilayah Indonesia. BNI menjadi mitra seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang berjumlah 181 kantor. Total transaksi yang mencapai lebih dari 5,4 juta sepanjang tahun 2015 telah menyalurkan nominal dana APBN lebih dari Rp 172,4 triliun," ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Kementerian Keuangan dapat memproses penyaluran APBN lebih cepat dan otomatis, karena sudah terintegrasi antara sistem Kementerian Keuangan dengan sistem Bank Operasional 1 Pusat, salah satunya BNI.
Penyaluran dana APBN juga diklaim lebih akurat dan transparan karena sudah berjalan melalui sistem dan tidak ada proses manual di dalamnya. Penyaluran APBN lebih terkontrol karena sistem pembayaran APBN melalui SPAN tersentralisasi antara Kantor Pusat Kementerian Keuangan dengan Kantor Pusat Bank Operasional 1 Pusat.