Said Iqbal ingin ojek online masuk dalam UU Lalu Lintas
Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepada pemerintah untuk mengakomodir kepentingan para driver atau pengemudi ojek online. Salah satunya dengan memasukkan ojek online ke dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
KSPI melalui Lembaga Bantuan Hukumnya (LBH) akan mendaftarkan judicial review (JR) UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin yang diminta ialah perubahan pasal 138 ayat 3.
"Kita akan JR di Mahkamah Konstitusi terhadap UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kita akan bantu kawan-kawan pekerja Go-jek dan Grab. Kita angkat isu ini dalam aksi May Day," tegas Presiden KSPI Siad Iqbal di Hotel Mega Proklamasi, Selasa (24/4).
Menurutnya, para driver ojek online merupakan para pekerja yang harus memiliki kepastian hukum dalam pekerjaannya. Hal inilah yang menjadi kewajiban pemerintah.
Rencananya, JR ini akan didaftarkan MK pada Jumat minggu ini. Diharapkan dengan begitu, masa depan para pekerja ojek online lebih aman dan terjamin. "Nadiem Makarim itu jangan pikir bisnis loundry, aset Go Jek itu Rp 38 triliun dan Grab itu Rp 89 triliun. Jadi ini sudah seharusnya diakomodasi," terangnya.
Tak hanya itu, untuk memperjuangkan nasib para pekerja ojek online, besok, KSPI juga akan bertemu Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon untuk bermediasi mengenai tuntutan para buruh.
"Besok kita akan sampaikan ke DPR untuk membentuk pansus atau panja tentang transportasi online. Kurang jelas apa, sudah makan siang Pak Presiden, instruksinya jelas pertimbangkan harga Rp 4.000 per Km, kemudian di level teknis diturunkan jadi Rp 2.000 per Km. Grab ga mau jalankan, tapi ga ada hukuman," Said Iqbal menyayangkan.
Reporter: Ilsyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaTokoh perjuangan kemerdekaan asal Tanah Datar ini mulai dilupakan, bahkan namanya sendiri sudah diajukan sebagai pahlawan nasional sejak lama
Baca SelengkapnyaKetua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca Selengkapnya