Revisi UU pajak dan retribusi daerah, Sri Mulyani kumpulkan pemda hingga akademisi
Merdeka.com - Pemerintah tengah merevisi Undang-Undang no.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Tujuannya, untuk mewujudkan basis pajak Indonesia dapat dilakukan secara merata dan berkeadilan, tak hanya di pusat namun juga di daerah.
Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Seminar Nasional LPEM UI yang bertajuk Seminar on Local Tax Policies, Administration and Business Climate: Options for Future.
"Perubahan sudah sedemikian banyak, kita perlu mendefinisikan dan memperkuat apa yang disebut kemampuan untuk memajaki di daerah, sehingga masyarakat dan pemda bisa memperluas basis pajaknya," kata Menteri Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (12/9).
Untuk itu, Kementerian Keuangan mengundang para akademisi hingga pemerintah daerah untuk mengakumulasi faktor-faktor apa yang akan diubah dalam UU tersebut. Baik dari sisi kebijakannya, administrasinya, atau dari sisi bagaimana meningkatkan dan mendisiplinkan retribusi dan pajak daerah. Juga untuk mendorong kemampuan agar pajak daerah bisa menjadi insentif.
"Seminar ini merupakan series untuk kita menyusun naskah akademis yang bagus sehingga pada saat nanti kita mau menyampaikan revisi ini kita bisa sangat jelas bagian apa yang perlu direvisi dari UU, kenapa, dan apa buktinya bahwa bagian itu perlu," imbuhnya.
Selain itu, seminar ini juga bertujuan agar pemerintah daerah bisa meningkatkan kemampuan dalam mengelola transfer dana dari pusat. Sebab, banyak daerah yang masih bergantung pada transfer ke daerah dalam membangun perekonomiannya.
"Untuk menyeimbangkan peranan dari daerah. Walaupun mereka masih menerima transfer dan bergantung pada transfer daerah. Sampai kemampuan untuk penerimaan pendapatan asli daerahnya yang seimbang dengan kebutuhan kita untuk menciptakan Indonesia yang semua daerah itu bisa maju, relatively sama," jelas Menteri Sri Mulyani.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnya