Potensi pajak bisnis online ditaksir capai Rp 15 triliun

"Mengingat sektor e-commerce Indonesia sangat besar sekarang berkembang."

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
Potensi pajak bisnis online ditaksir capai Rp 15 triliun
belanja online. shutterstock

Pemerintah didesak untuk menggenjot penerimaan pajak bisnis online. Mengingat, perkembangan bisnis berbasis internet tersebut kian pesat di Tanah Air.

"Hitungan kasar, kemungkinan potensi pajak bisa Rp 10 triliun sampai Rp 15 triliun. Mengingat sektor e-commerce kita sangat besar sekarang berkembang," kata Peneliti Prakarsa Ah Maftuchan, Jakarta Rabu (28/10).

Dia mengungkapkan, masyarakat Indonesia merupakan pengguna internet terbanyak di dunia. Seharusnya itu bisa dijadikan dasar pemerintah untuk menjadikan bisnis online sebagai lumbung penerimaan negara.

"Tapi pemerintah kurang bergegas untuk bisa men-grade mereka. Kita tahu bahwa dengan advertising sense di website itu potensinya sangat besar sekali. Artinya, bisnis e-commerce ini bisa dirambah untuk potensi penerimaan pajak Indonesia."

Menurutnya, pemerintah jangan menyesal jika terlambat mengoptimalkan bisnis online sebagai sumber penerimaan pajak. Seperti Inggris yang mempermasalahkan kecilnya pembayaran pajak Facebook.

Rekomendasi