Pengusaha minta pajak belanja selama Asian Games dibebaskan, ini jawaban Kemenkeu
Merdeka.com - Pengusaha meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif fiskal sepanjang perhelatan Asian Games. Salah satunya berupa pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mendongkrak minat masyarakat berbelanja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemberian insentif untuk perhelatan besar seperti Asian Games sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 2010. Namun demikian, pemberian insentif berupa pemotongan PPN hanya untuk turis.
"Tadi sebenarnya yang disampaikan itu mengenai VAT (Value Added Tax) refund untuk turis. Sebenarnya itu sudah berlaku dari tahun 2010. Sejak 2010 undang undang PPN yang terbaru sudah ada," ujar Hestu saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (8/6).
Hestu menjelaskan, pengembalian atau refund PPN ini sudah diterapkan di 5 Bandara. "Itu VAT nya berupa PPN boleh di kembalikan. Sudah berjalan yang keberangkatannya itu di 5 bandara, di Bandara Soetta, Ngurah Rai, Juanda, Adi Sucipto dan Kualanamu," jelasnya.
Hestu melanjutkan, sejak diterbitkan pemberian insentif ini memang belum berhasil menarik minat sejumlah pengusaha. Terbukti sejak baleid ini diterbitkan, masih sekitar 39 toko dengan 196 outlet yang memanfaatkan pemotongan PPN untuk berbagai produk.
"Datanya sampai dengan 2017 kemarin baru 39 pengusaha kena pajak toko ritel dengan sekitar 196 otletnya. Terutama di 5 kota yang sebut tadi yang sudah berpartisipasi terdaftar sebagai toko ritel yang melayani VAT refund untuk turis. Nah kita akan coba tingkatkan ke depannya," jelasnya.
Adapun syarat untuk dapat menerapkan pemotongan PPN ini adalah pengusaha wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya, Ditjen Pajak akan memproses dan memberikan izin pemotongan PPN.
"Toko ritel di Indonesia banyak kan. Hippindo saja tadi diatas 100, yang terdaftar baru 39 tadi. Mungkin di luar Hippindo dan itu berlaku untuk semua. Sehingga silakan toko ritel yang biasa dipakai belanja oleh menjual barangnya kepada turis asing silakan saja memanfaatkan skema itu untuk menarik turis asing belanja di tokonya," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaUpaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaPengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya