Pengusaha keluhkan minimnya bantuan perbankan bangun smelter

Pemerintah dituding diskriminatif dalam implementasi aturan minerba.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Pengusaha keluhkan minimnya bantuan perbankan bangun smelter
Truk tambang batubara. shutterstock

Pemerintah dituding telah berlaku diskriminatif dengan memberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2014. Sebab, pemerintah tidak memberikan perlakuan khusus pada perusahaan pemegang Izin Usaha Produksi (IUP).

Padahal, kemampuan IUP dalam menjalankan produksi pertambangan berbeda dengan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK). Tetapi, logika itu tidak dihiraukan oleh pemerintah.

Hal itu dikatakan oleh salah satu pengusaha tambang nikel, Susantyo. Pria yang memiliki usaha tambang di kawasan Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Selatan ini mengaku tidak dapat memenuhi kewajiban membangun smelter.

"Saya bukan tukang sulap. Membangun satu smelter itu butuh USD 150 juta hingga USD 300 juta. Kemudian tidak ada bank nasional yang mau membantu pengusaha," ujar Susantyo dalam diskusi 'Pemerintah Wajib Bertanggung Jawab atas PHK Massal Pekerja Tambang' di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (15/1).

Susantyo mengatakan, tambang miliknya baru beroperasi sekitar satu tahun sehingga belum dapat membuat smelter dan mengandalkan sepenuhnya dari ekspor bijih nikel. Tetapi, dia mendapat kewajiban yang sama dengan perusahaan-perusahaan KK.

"Vale, Freeport, Newmont sudah berpuluh-puluh tahun di sini tidak buat apa-apa. Kenapa kami yang terus ditekan," kata Susantyo.

Selanjutnya, Susantyo mengaku, untuk dapat memproduksi bijih nikel sebanyak 2 kapal sebulan, dia membutuhkan sebanyak 300 sampai 350 pekerja. Akibatnya, dengan pemberlakuan larangan ini, dia terpaksa harus memecat 30 sampai 40 pekerjanya karena jumlah pendapatan perusahaan menurun drastis.

"Kami sudah konsultasi dengan Bupati, sebisa mungkin tidak ada PHK. Solusinya adalah dirumahkan. Tapi sampai kapan? Kami hanya sanggup sampai 3 bulan," terang dia.

Lebih lanjut, Susantyo juga menyalahkan pemerintah atas kondisi yang terjadi saat ini. Dia menyatakan, pemerintah lalai karena tidak membuat persiapan terlebih dahulu sebelum menerapkan larangan tersebut.

"Ini kelalaian pemerintah. Seharusnya Pemerintah membangun infrastruktur untuk membantu pengusaha. Banyak sekali hal-hal yang harus disiapkan sebelum membangun smelter. Itu 70 persen adalah tanggung jawab pemerintah," pungkas dia.

Rekomendasi