Pekan depan, tarif tol Jakarta-Cikampek naik 50 persen

Beberapa segmen yang tidak mengalami kenaikan tarif.

Saugy Riyandi
Oleh Saugy Riyandi - Reporter
Pekan depan, tarif tol Jakarta-Cikampek naik 50 persen
tol cikampek. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) memutuskan kenaikan tarif tol ruas Jakarta-Cikampek. Kenaikan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 539/KPTS/M/2014.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT), Kornel MT Sihaloho mengatakan kenaikan tersebut tidak diberlakukan di semua segmen atau pintu tol.

Beberapa segmen yang tidak mengalami kenaikan tarif tol seperti pada Ramp (Gerbang) Pondok Gede Timur dan Ramp Pondok Gede Barat. Besaran tarif tetap Rp 1.500 untuk Golongan I, II, dan III. Sedangkan untuk golongan IV naik menjadi 2.000 dan golongan V naik menjadi Rp 2.500.

Dalam konferensi pers di KemenPU, Jakarta, Kamis (9/10). Kenaikan terjadi pada segmen Cikarang Barat-Dawun terjadi kenaikan sekitar 7,14 persen pada Golongan I dari semula Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Segmen Cibatu-Cikarang Timur dengan jarak 2 Km terjadi kenaikan 50 persen pada Golongan V dari semula Rp 1.000 menjadi Rp 1.500. Kenaikan tarif tersebut berlaku efektif mulai 16 Oktober 2014 pukul 00.00 WIB.

Adapun besaran penyesuaian tarif tol di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk ruas terpanjang dengan sistem transaksi tertutup adalah sebagai berikut:

Tarif Baru

Golongan I Rp 13.500

Golongan II Rp 21.500

Golongan III Rp 27.000

Golongan IV Rp 34.000

Golongan V Rp 41.000

Tarif Lama

Golongan I Rp 12.000

Golongan II Rp 19.500

Golongan III Rp 24.000

Golongan IV Rp 30.000

Golongan V Rp 36.500

Rekomendasi