OJK pastikan dana asuransi korban AirAsia terbayarkan

Beberapa perusahaan asuransi terlibat PT Jasa Raharja, PT Jasindo, PT Asuransi Dayin Mitra, dan PT Asuransi Sinar Mas.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
OJK pastikan dana asuransi korban AirAsia terbayarkan
airasia jatuh. ©2014 Merdeka.com

Kabar tak sedap menggelayuti nasib korban AirAsia QZ8501 yang alami peristiwa naas. Perusahaan asuransi penjamin maskapai itu disebut-sebut ogah memberikan santunan lantaran maskapai melakukan penerbangan ilegal.Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menyebut, terdapat beberapa perusahaan asuransi yang terlibat. Mereka di antaranya, PT Jasa Raharja (Persero), PT Jasindo (Persero), PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM), dan PT Asuransi Sinar Mas.Firdaus menegaskan, tidak ada masalah dalam pembayaran asuransi kepada para korban pesawat naas itu. "Inysa Allah selesai. nggak ada masalah, saya sudah ketemu dengan perusahaan asuransi nggak masalah," kata Firdaus di Jakarta, Senin (5/1).Pihaknya menuturkan, sejauh ini pihak asuransi belum membayarkan kepada korban lantaran pemerintah belum mengambil keputusan terhadap pencarian korban AirAsia QZ8501. Selain itu, pihaknya juga meminta Pemerintah Daerah untuk membantu mendata para ahli waris korban kecelakaan pesawat itu."Pemerintah melalui Basarnas misalnya mengumumkan telah tuntas walaupun mungkin ada yang nggak ketemu, apakah rangka kapal bisa diangkat atau tidak, kita tunggu sampai pemerintah menyatakan ini selesai, persoalan administrasinya sudah jelas benar siapa ahli warisnya, jangan sampai kita salah bayar, kita nanti kerja sama Pemda juga," ungkapnya.Maka itu, kata Firdaus, rencananya besok atau lusa lembaga otoritas keuangan ini bakal menggelar konfrensi pers terkait asuransi korban AirAsia QZ8501. "Saya sudah kumpulkan bahan-bahannya, nanti penjelasan resminya akan OJK sampaikan entah besok atau Rabu, saya janji, saya kumpulkan, kalau sampaikan sepotong-sepotong nggak tuntas," terangnya.Sebelumnya, Plt Direktur Perhubungan Djoko Muriatmodjo menuturkan, sesuai peraturan, pihak Angkasa Pura juga berkewajiban memberikan asuransi terhadap korban. Kewajiban pemberian asuransi sesuai dengan Permenhub No 92 Tahun 2011 yang merupakan revisi dari Permenhub No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut. Dalam aturan itu, perlindungan atas hak dasar penumpang dipastikan terjamin, karena operator wajib membayar Rp 1,2 miliar bagi korban meninggal.Selain itu, pihak maskapai maupun perusahaan asuransi juga harus memenuhi kewajibannya. Untuk pencairan dana asuransi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pihak maskapai maupun perusahaan asuransi. "Tergantung airlines-nya (AirAsia), kalau banyak duit ya nggakperlu banyak (pakai) asuransi," kata Djoko.

Rekomendasi