Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pembentukan holding BUMN Migas bukan hal penting yang harus dilakukan saat ini. Seharusnya, sebelum membentuk holding, pemerintah terlebih dulu membenahi produksi minyak dalam negeri.
Pengamat Energi Indef, Abra Ghani Talattov mengatakan, sebenarnya holding migas bukan menjadi kebutuhan utama saat ini. Karena yang mendesak dibenahi di sektor minyak, yaitu produksi minyak nasional yang cenderung terus turun.
"Holding migas akan mengincar sektor gas, padahal yang mesti dibenahi adalah di sektor minyak karena produksi minyak nasional cenderung menurun," ujar dia di Jakarta, Rabu (11/4).
Abra menjelaskan, pada 2018, pemerintah mematok produksi minyak di dalam negeri sebesar 800 ribu barel per hari (bph). Angka tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan 2017 yang sebesar 815 ribu bph. Sedangkan untuk gas dipatok sebesar 1,2 juta barel setara minyak per hari.
Selain itu, lanjut dia, saat ini PT Pertamina (Persero) juga tengah dihadapkan pada masalah pasokan Bahan Bakar Minyak atau BBM Premium yang berkurang. Masalah ini dikhawatirkan akan mengganggu proses pembentukan holding.
"Sekarang Pertamina sedang diterpa beban penyaluran BBM jenis Premium. Presiden sudah instruksikan agar Premium tidak boleh langka, demi menjaga inflasi, tapi dampaknya pasti sangat besar pada Pertamina dan holding," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96 persen di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kepada PT Pertamina (Persero). Dengan demikian, Holding BUMN Migas resmi berdiri.
Pembentukan holding BUMN Migas ini sesuai arahan Presiden pada Oktober 2016 yang dituangkan dalam Roadmap Pengembangan BUMN yang telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait. Nantinya, Pertamina sebagai induk perusahaan (holding) dan PT PGN Tbk sebagai anggota holding.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media F. Harry Sampurno mengatakan, langkah selanjutnya adalah proses integrasi PT Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina ke PGN. Sehingga PGN akan menjadi Sub-Holding Gas di bawah Pertamina.
"Dengan masuknya PT Pertagas ke PGN maka PGN akan menjadi pengelola midstream sampai distribusi dan niaga gas," kata Harry melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (11/4).
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com