Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi kerugian negara akibat pengembalian lebih biaya operasi minyak dan gas bumi (migas) kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dalam temuan BPK, kerugian yang dialami negara sebesar USD 290,34 juta atau setara Rp 4 triliun.Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, dirinya memberi kepercayaan penuh kepada SKK Migas untuk mendalami hasil audit tersebut."Pasti SKK Migas lagi mendalami temuan itu kan. Saya percaya pada sistem mereka dalam bekerja, auditor adalah tugasnya berikan satu rekomendasi atau menyampaikan hal-hal yang bentuknya tinjauan khusus. Kita apresiasi. SKK Migas akan review," kata Menteri Sudirman saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (22/4).Menteri Sudirman melanjutkan pihaknya tidak akan memberi toleransi apabila SKK Migas terbukti bersalah. Hanya saja, dirinya meminta agar SKK Migas diberi kesempatan untuk mendalami hasil audit tersebut."Saya rasa kalau memang ada kesalahan pasti akan dikoreksi. Kalau memang itu terbukti bersalah atau ada penyimpanan pasti akan ada tindakan. Pasti itu," tegas dia.Sayangnya, Menteri Sudirman enggan membeberkan perihal sanksi apa yang akan diberikan apabila terbukti. "Tergantung nanti hasil reviewnya. Detailnya kan lagi dikerjakan SKK Migas," tandasnya.
Menteri Sudirman siap sanksi SKK Migas jika bersalah di temuan BPK
Dirinya memberi kepercayaan penuh kepada SKK Migas untuk mendalami hasil audit tersebut.
Rekomendasi