Menteri Rini irit bicara terkait surat penolakan divestasi saham Freeport

Perusahaan induk PT Freeport Indonesia, Freeport McMoran telah melayangkan surat ke pemerintah Indonesia. Dalam surat tersebut, Freeport belum setujui pengajuan divestasi saham yang dilakukan pemerintah.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Menteri Rini irit bicara terkait surat penolakan divestasi saham Freeport
Rini Soemarno. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno enggan berkomentar banyak terkait surat yang dilayangkan perusahaan induk PT Freeport Indonesia, Freeport McMoran.

"Saya belum baca (surat Freeport). Surat apa," ungkapnya di Stasiun Pondok Cina, Depok, Senin (2/10).

Mantan Presiden Direktur PT. Astra Internasional ini mengatakan pihaknya hanya terlibat dalam fasilitasi pembelian saham Freeport bila kesepakatan antara Pemerintah dan Freeport telah tercapai.

Sedangkan mengenai materi atau poin-poin negosiasi, Rini mengatakan sepenuhnya ada dalam wewenang Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Begini. Kalau Freeport pada dasarnya negosiator utamanya Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dan Pak Menteri ESDM. Kita konsultasi terus. Ini masih progress," imbuhnya.

Dia menambahkan, saat ini negosiasi antara Pemerintah dan Freeport masih dan akan terus berlanjut. "Negosiasinya terus berlanjut. Masih berjalan. Ya namanya negosiasi," pungkasnya.

Sebelumnya, perusahaan induk PT Freeport Indonesia, Freeport McMoran telah melayangkan surat ke pemerintah Indonesia. Dalam surat tersebut, Freeport belum setujui pengajuan divestasi saham yang dilakukan pemerintah.

Presiden Freeport McMoran Richard Adkerson mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan posisi pemerintah terkait dengan divestasi pada tanggal 28 September 2017. Salah satunya, divestasi saham yang dilakukan hingga kontrak karya berakhir yaitu 2021.

"Freeport telah dengan gigih mempertahankan bahwa setiap divestasi harus mencerminkan adil dengan nilai pasar usaha sampai 2041, dengan menggunakan standar internasional untuk menilai bisnis pertambangan, yang kesemuanya konsisten dengan hak-haknya di bawah kontrak karya," ujar Richard yang dikutip dalam surat resmi Freeport McMoRan, Jumat (29/9).

Dia menilai Freeport memiliki hak kontrak untuk beroperasi sampai 2041. Sesuai dengan Pasal 31 dari KK menyatakan, persetujuan ini harus berjangka waktu 30 tahun sejak tanggal penandatanganan persetujuan dilakukan dengan ketentuan bahwa perusahaan berhak mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun berturut-turut untuk masa jabatan tersebut, yang tunduk pada persetujuan pemerintah.

"Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar. Permohonan tersebut oleh Perusahaan dapat dilakukan setiap saat," jelasnya.

Selain itu, Richard menambahkan Freeport telah memperoleh pendapat hukum dari penasihat hukum Indonesia yang berkewajiban mendukung haknya sampai 2041.

Selanjutnya, Freeport telah menginvestasikan USD 14 miliar sampai saat ini dan berencana untuk menginvestasikan USD 7 miliar tambahan dalam proyek pengembangan bawah tanah sampai 2021, yang menguntungkan operasinya sampai 2041.

Lebih lanjut, dia menambahkan, pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjangnya sampai 2041 melalui Amdal dan pengajuan dokumen lainnya.

"Pemegang saham internasional Freeport tidak akan menerima transaksi apapun yang tidak mencerminkan nilai wajar usaha berdasarkan hak kontraktual kami sampai 2041," tegas Richard.

Rekomendasi